Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menhub: Perpres Ojol Hanya Atur Roda Dua, Bukan Taksi Online
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Pitoko)
  • Perpres transportasi online yang sedang difinalisasi pemerintah hanya mencakup layanan kendaraan roda dua.
  • Aturan tersebut mengatur layanan antar orang, pengantaran barang, dan dokumen menggunakan roda dua.
  • Taksi online tidak masuk pembahasan karena telah diatur dalam Sistem Transportasi Nasional atau Sistranas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah ketentuan pengantaran barang dan dokumen diperjelas?
Vote Now
Senin (10/8/2026)

Dudy Purwagandhi menjelaskan Perpres transportasi online yang difinalisasi hanya mengatur layanan roda dua. Penjelasan disampaikan usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

17 Agustus 2026

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ditargetkan rampung sebelum Hari Kemerdekaan ke-81 RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah ketentuan pengantaran barang dan dokumen diperjelas?
Vote Now
  • What?
    Perpres tentang transportasi online yang difinalisasi hanya mengatur layanan roda dua untuk antar orang, barang, dan dokumen.
  • Who?
    Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi dan pemerintah membahas finalisasi Perpres tersebut.
  • Where?
    Dudy menyampaikan penjelasan usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
  • When?
    Penjelasan disampaikan Senin (10/8/2026). Perpres ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
  • Why?
    Pemerintah menyelaraskan ketentuan agar tidak menimbulkan salah atau multi penafsiran dalam pelaksanaannya.
  • How?
    Pemerintah masih memfinalisasi beleid dan membahas ketentuan pengantaran barang serta dokumen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah ketentuan pengantaran barang dan dokumen diperjelas?
Vote Now

Pak Dudy bilang aturan untuk transportasi online sedang dibuat. Aturan itu untuk kendaraan roda dua yang mengantar orang dan barang. Taksi online tidak ikut diatur karena sudah ada di Sistranas. Pemerintah masih memilih kata-kata supaya aturan tentang barang dan dokumen tidak membuat orang salah mengerti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah ketentuan pengantaran barang dan dokumen diperjelas?
Vote Now

Penyelarasan setiap kata dalam Perpres dapat membantu memperjelas cakupan layanan roda dua, termasuk pengantaran barang dan dokumen. Langkah ini sejalan dengan penjelasan pemerintah untuk mencegah perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan aturan. Taksi online juga tetap memiliki pengaturan melalui Sistem Transportasi Nasional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah ketentuan pengantaran barang dan dokumen diperjelas?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online yang sedang difinalisasi pemerintah hanya mengatur layanan roda dua. Peraturan tersebut mencakup layanan antar orang dan barang menggunakan kendaraan roda dua.

Adapun, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ditargetkan dapat rampung sebelum Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

“Roda dua untuk hantaran eh orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang dan hantaran,” ujar Dudy saat ditemui usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pengaturan taksi online tidak masuk dalam pembahasan tersebut. Sebab sudah tercakup dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

“Kalau di sini kan diatur, Sistranas kan sudah diatur,” kata Dudy.

“Iya, sudah diatur di Sistranas,” lanjut dia.

Kendati demikian, pemerintah masih membahas finalisasi beleid tersebut. Pemerintah juga masih menyelaraskan setiap kata agar aturan itu tidak menimbulkan salah tafsir.

Dalam beleid itu, pemerintah juga membahas ketentuan mengenai pengantaran barang dan dokumen dalam aturan tersebut. Ketentuan itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.

“Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multi penafsiran,” kata Dudy.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memperjelas aturan transportasi online agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Iya, karena kita ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya,” kata dia.

Pilih pendapatmu soal aturan pengantaran

Perlukah ketentuan pengantaran barang dan dokumen diperjelas?

See More
Perlu diperjelas
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu diperjelas

Curated For You

Editorial Team

Related Article