Ormas Dapat Izin Kelola Tambang, Bahlil: Tak Boleh Dipindahtangankan!

- Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menetapkan syarat ketat untuk pemberian IUPK kepada ormas keagamaan.
- Badan usaha milik ormas harus resmi, IUPK tidak dapat dipindahtangankan, dan harus memiliki koperasi agar izin tidak disalahgunakan.
- Pemberian IUPK kepada ormas dianggap sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 yang mengedepankan pemerataan, kesejahteraan, dan redistribusi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan mengikuti persyaratan yang ketat.
Dia menjelaskan ormas tersebut harus memiliki badan usaha yang resmi dan IUPK yang diberikan tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
“Kan harus mempunyai badan usaha, terus juga dia harus IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan,” kata Bahlil kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
1. Pemerintah tak mau izin usaha tambang disalahgunakan

Bahlil menyatakan badan usaha milik ormas keagaman yang mendapatkan izin usaha pertambangan juga harus memiliki koperasi. Hal itu dilakukan agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
“Harus memiliki koperasi supaya IUP yang kita berikan itu tidak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
2. Pemberian IUPK kepada ormas diputuskan dalam ratas dengan Jokowi

Pemberian IUPK kepada ormas keagamaan, dia pastikan tidak melanggar undang-undang. Bahlil menyatakan langkah tersebut justru sejalan dengan perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 yang mengedepankan pemerataan, kesejahteraan, dan redistribusi.
Menurutnya, perubahan pada Undang-Undang Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan skala prioritas dalam pemberian izin. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu juga telah disesuaikan untuk memasukkan IUPK khususnya bagi bekas wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
Bahlil menjelaskan keputusan tersebut telah melalui mekanisme rapat-rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan, dipimpin langsung oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Ratas itu adalah salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin oleh Bapak Presiden dan itu merupakan produk hukum,” tambahnya.
3. Pemerintah dinilai memaksakan diri beri izin tambang ke ormas

Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS, Mulyanto menyatakan jika pemerintah ingin membantu ormas, langkah yang lebih tepat adalah dengan membagikan keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas, bukan memberikan izin usaha pertambangan.
Menurutnya, membagi tanggung jawab pengusahaan tambang kepada ormas, apalagi dengan membentuk badan usaha milik ormas, adalah tindakan yang terlalu memaksakan diri. Dia menekankan pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, sehingga membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas.
"Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas. Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, belum lagi kasus ribuan izin tambang yang "tidur" tidak diusahakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).