Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peserta Magang Pemerintah Digaji 6 Bulan, Pengiriman Lewat Himbara

Ilustrasi magang di kantor (pexels.com/fauxels)
Ilustrasi magang di kantor (pexels.com/fauxels)
Intinya sih...
  • Tata cara penyaluran uang saku kepada peserta program magang diatur dalam Permenaker 8/2025.
  • Peserta hanya bisa mengikuti program magang digaji pemerintah sebanyak satu kali selama enam bulan.
  • Peserta magang akan menerima uang saku sebesar Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberi uang saku alias gaji kepada peserta program magang selama enam bulan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 8 tahun 2025, besaran uang saku ditetapkan oleh Menteri.

Adapun uang saku tersebut disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat (2).

"Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan," bunyi pasal 13 ayat (3).

1. Tata cara pemberian uang saku ke peserta program magang

Kantor pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (dok. BNI)
Kantor pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (dok. BNI)

Permenaker 8/2025 juga menjabarkan tata cara penyaluran uang saku kepada peserta program magang. Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan surat keputusan (SK) penerima bantuan yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) berdasarkan penetapan peserta.

Kemudian, SK itu digunakan sebagai dasar pengajuan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Lalu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan uang saku melalui Himbara. Adapun uang saku itu dikirim langsung ke rekening peserta program magang.

2. Peserta hanya bisa ikut satu kali

Gedung BSI (Dok.BSI)
Gedung BSI (Dok.BSI)

Dalam Permenaker itu juga ditetapkan, peserta hanya bisa mengikuti program magang digaji pemerintah sebanyak satu kali. Adapun program itu dilaksanakan selama enam bulan.

"Lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan paling banyak 1 kali," bunyi pasal 2 ayat (2).

3. Digaji Rp3,3 juta selama 6 bulan

ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Adapun program magang itu termasuk dalam Paket Stimulus Ekonomi yang diluncurkan pemerintah di kuartal IV-2025.

Nantinya, pemerintah akan memberikan uang saku Rp3,3 juta per bulan selama 6 bulan kepada peserta magang. Anggaran program tersebut senilai Rp198 miliar, yang dialokasikan untuk 20 ribu peserta magang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Tingkatkan Daya Saing Industri, Kolaborasi Satu Kawasan Jadi Penting

01 Okt 2025, 23:13 WIBBusiness