Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan insentif tambahan bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Insentif itu bentuknya tak main-main, yakni perlindungan khusus dari penuntutan pidana hingga perdata. Hal itu dituangkan dalam pasal tambahan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
