Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Beri Perlindungan Hukum buat Investor Surat Utang Danantara
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah memberi perlindungan hukum bagi investor surat utang Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, melalui pasal tambahan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.
  • Perlindungan mencakup bebas dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata, serta data transaksi tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
  • Investor surat utang Danantara juga berhak mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan insentif tambahan bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Insentif itu bentuknya tak main-main, yakni perlindungan khusus dari penuntutan pidana hingga perdata. Hal itu dituangkan dalam pasal tambahan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

1. Bunyi pasal tentang perlindungan khusus bagi investor Patriot-Merah Putih Bond

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam pasal 50A UU P2SK terbaru yang merupakan pasal tambahan, disebutkan perlindungan yang diberikan berupa perlindungan tuntutan pidana umum hingga pidana khusus, serta perdata. Berikut bunyi pasal 50A ayat (5):

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi ayat tersebut.

2. Pembelian obligasi Danantara tak bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Adapun perlindungan itu diberikan karena investor surat utang yang diterbitkan Danantara tercatat sebagai investor dari transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Pada ayat (6) disebutkan bukti transaksi itu tak bisa dijadikan bukti hukum:

“Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan,” bunyi pasal 50A ayat (6).

Namun, perlu dicatat perlindungan itu hanya diberikan pada transaksi surat utang yang dilakukan di pasar primer.

3. Dapat mengikuti program Tax Amnesty

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Tak hanya perlindungan hukum, investor surat utang Danantara, termasuk investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond bisa mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan pengungkapan sukarela wajib pajak. Sebab, investor surat utang Danantara tercatat sebagai wajib pajak. Hal itu tertuang dalam pasal 50A ayat (9). Berikut bunyinya:

“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.

Editorial Team

Related Article