UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah besaran upah minimum standar yang wajib diberikan pihak pemberi kerja kepada karyawan setiap bulannya. Namun, definisi UMP sudah dibagi menjadi dua istilah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Istilah ini berdasarkan Keputusan Menakertrans Nomor 226 Tahun 2000.
Besaran UMP setiap tahunnya akan selalu diperbarui oleh pemerintah daerah melalui pertimbangan Dewan Pengupahan. Besaran upah minimum di kawasan DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau disingkat Jabodetabek, juga tak terkecuali.
Berikut daftar UMP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 2023 yang berlaku saat ini. Simak selengkapnya di bawah ini!