Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Temui Buruh, DPR Tegaskan PP soal Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) ketika menerima kunjungan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Parlemen. (Dokumentasi DPR)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) ketika menerima kunjungan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Parlemen. (Dokumentasi DPR)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua DPR dan Presiden KSPI bertemu untuk membahas putusan MK mengenai UU Cipta Kerja. 
  • PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku sesuai putusan MK. 
  • Serikat buruh sepakat untuk membahas penetapan UMP dengan seksama agar tidak merugikan pengusaha maupun buruh. 
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pimpinan Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (6/11/2024). Dalam pertemuan tertutup itu, Dasco didampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mendengarkan aspirasi buruh untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Dasco kemudian menyebut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang selama ini dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum sudah tidak berlaku. 

"Sesuai dengan putusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco. 

Ia menambahkan di dalam pertemuan tertutup itu juga disepakati bahwa buruh, pemerintah dan DPR, akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh. 

Politikus Partai Gerindra itu optimistis aturan mengenai UMP yang baru bisa segera dirilis. Meskipun, ia menyadari bukan hal mudah untuk membicarakan soal UMP.

Padahal, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah punya waktu hingga 7 November untuk menyelesaikan aturan mengenai UMP. Aturan tersebut bisa dibuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Surat Edaran. 

1. Buruh menanti kebijakan baru soal upah minimum provinsi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Said Iqbal mengingatkan bahwa aturan baru mengenai upah minimum sudah harus diberlakukan per 1 Januari 2025. Sesuai dengan aturan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yan lama, maka 60 hari sebelum tanggal ditetapkan, sudah diputuskan berapa UMP. 

"Artinya, kan itu 1 November 2024 seharusnya sudah diputuskan. Momen itu sudah berlalu. Kalau upah minimum kota atau kabupaten, 40 hari sebelum diberlakukan 1 Januari 2025. Berarti (sudah diumumkan) pada 21 November," ujar Said. 

Ia mengatakan serikat buruh sepakat dengan saran Dasco untuk membahas soal penetapan UMP lebih hati-hati dan detail. "Harus diseimbangkan antara kepentingan pengusaha dan buruh. Sesuai arahan Beliau tadi. Kami setuju," tutur dia. 

Oleh sebab itu, serikat buruh, menurut Said, tidak mendesak agar kebijakan baru soal UMP pada 21 November. Bisa saja pengumuman soal kebijakan baru UMP diumumkan pada akhir Desember 2024. 

"Jadi, kebijakan upah minimum dalam bentuk peraturan Menteri Tenaga Kerja bisa saja (diumumkan) satu hari sebelum pemberlakuan. Ini kan force majeur, di mana keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan," imbuhnya. 

2. Buruh diminta bersabar menanti aturan baru soal pengupahan

Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Di sisi lain, Said meminta kepada seluruh buruh di Tanah Air agar bersabar menunggu kebijakan baru terkait pengupahan. Mengutip pernyataan Dasco bahwa PP nomor 51 tahun 2023 tak lagi berlaku, maka tak ada lagi batas atas dan batas bawah upah minimum. 

"Kedua, bagi daerah yang konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum yang sudah berlaku, maka hanya menghitung kenaikan upah indeks tertentu atau alfa dikaitkan pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi, itu juga tak berlaku," kata Said. 

"Ini Pak Sufmi Dasco, wakil lembaga dari DPR RI dan juga sebagai Wakil Ketua DPR juga sudah berbicara dengan pemerintah. Setidaknya dengan dua menteri. Jadi, mohon sabar dan tenang," imbuhnya. 

3. Putusan MK rombak 21 pasal UU Cipta Kerja

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh hakim konstitusi pada 31 Oktober 2024 lalu. Gugatan diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Partai Buruh dan sejumlah individu menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK kemudian mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal. Perubahan pada pasal-pasal itu akan berdampak pada sejumlah hal terkait ketenagakerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us