Apakah kamu kebingungan mendengar istilah boedel pailit? Apa artinya ya? Kata pailit itu sendiri berarti suatu kondisi di mana seorang debitor tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang dari para kreditornya.
Sedangkan kepailitan adalah keputusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan sang debitor pailit, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Dengan arti lain, kepailitan adalah suatu jalan keluar yang sifatnya komersial untuk keluar dari persoalan utang-piutang yang menghimpit seorang debitor yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang tersebut kepada para kreditornya.
Berdasarkan pengertian Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), boedel pailit memiliki arti harta kekayaan seseorang atau suatu badan yang sudah dinyatakan pailit di mana yang dikuasai oleh balai harta peninggalan (bankruptestate).
Apabila kita terjun ke dalam dunia perbankan, kata boedel pailit ini bukanlah suatu hal yang asing. Boedel pailit biasa dikenal sebagai harta pailit.
Penetapan status pailit oleh pengadilan kepada debitor tersebut jika kemudian ditemukan sebuah bukti di mana debitor tersebut memang sudah tidak mampu lagi untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditangih atau yang dikenal dengan istilah insolvency.
Selanjutnya, harta peninggalan kepailitan tersebut akan diselesaikan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Untuk penjelasan lebih jauh mengenai apa itu boedel pailit, simak ulasannya di bawah ini.