Bos IFG Minta Nasabah Jiwasraya Ikut Restrukturisasi Polis

- IFG mengimbau nasabah Jiwasraya untuk mempertimbangkan tawaran restrukturisasi demi keselamatan polis
- Aset Jiwasraya tidak cukup untuk membayar klaim nasabah, dengan selisih Rp29 triliun dari total polis sebesar Rp38 triliun
Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG), Haru Koesmahargyo mengimbau nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masih menolak tawaran restrukturisasi, untuk mempertimbangkan lagi tawaran tersebut.
Apalagi, Jiwasraya saat ini sudah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU), sebagai bagian dari proses penutupan perusahaan atau gulung tikar.
“Kami ini sangat mengharapkan marilah masyarakat yang punya polis untuk ikut, sehingga bisa pindah (polis ke IFG Life),” kata Haru dalam diskusi Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
1. Soal kemampuan Jiwasraya bayar utang klaim nasabah yang tolak restrukturisasi

Haru mengatakan, aset Jiwasraya memang tak mampu menopang kewajiban pembayaran klaim nasabah. Dia mengatakan, nilai polis seluruh nasabah Jiwasraya sekitar Rp38 triliun, sementara sisa aset yang bisa digunakan untuk menopang klaim polis hanya Rp9 triliun, sehingga selisihnya sangat besar.
Oleh sebab itu, pemerintah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp26,5 triliun kepada IFG Life untuk menampung nasabah Jiwasraya yang bersedia dialihkan polisnya dan direstrukturisasi.
“Pengelolanya melalui IFG kita restrukturisasi, pemegang polis kita selamatkan walaupun Jiwasraya pada akhirnya akan ditutup, tapi customer kita selamatkan,” tutur Haru.
Haru memperkirakan Jiwasraya masih memiliki aset untuk membayar klaim nasabah yang menolak restrukturisasi. Namun, prosesnya akan sangat lama karena harus melalui likuidasi.
“Masih ada yang tertinggal ada gak sih asetnya? Saya yakin ada, hanya angkanya berapa mungkin yang lebih tepat menjawab adalah dari Jiwasraya,” tutur Haru.
2. Jiwasraya bukan bagian dari IFG

Terkait rincian nilai aset, dan sebagainya, Haru mengaku tak mengetahuinya. Sebab, Jiwasraya bukanlah bagian dari Holding IFG.
“Jiwasraya bukan bagian IFG, secara organisasi kami menyelamatkan pemegang polis,” ujar Haru.
3. Aset Jiwasraya juga harus dibayarkan ke karyawan

Jika nantinya memasuki tahap likuidasi, Haru mengatakan, Jiwasraya harus menyelesaikan kewajibannya juga kepada karyawan.
"Sekarang Jiwasraya sudah pembatasan kegaitan usaha pku namanya jadi proses nanti akan dicabu izin usahanya, tahun ini ya. Setelah itu selesai maka akan masuk tim likuidator yang akan mengurusi sisa-sisa aset termasuk yang menjadi hak karyawan pemegang polis dan lain-lain,” tutur Haru.