Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Pemerintah Pusat Nonaktifkan Peserta PBI BPJS Kesehatan

Kartu JKN/BPJS kesehatan aktif yang wajib dilampirkan dalam mengurus SIM/ IDN Times/ Riyanto.
Kartu JKN/BPJS kesehatan aktif yang wajib dilampirkan dalam mengurus SIM/ IDN Times/ Riyanto.
Intinya sih...
  • Pemerintah nonaktifkan 7,3 juta peserta PBI BPJS Kesehatan
  • Peserta yang dinonaktifkan akan diganti dengan masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN
  • Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan

Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang mengumumkan pemerintah sudah tidak membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai Juni 2025 beredar di media sosial

"Breaking News: Juni 2025 Peserta BPJS PBI (Yang Biaya Pemerintah) Sudah dinonaktifkan oleh Pusat 2025," tulis narasi yang beredar.

Benarkah pemerintah sudah menonaktifkan BPJS PBI?

1. Peserta yang dinonaktifkan 7,3 juta

Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifulla Yusuf usai RDP bersama Komisi VIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifulla Yusuf usai RDP bersama Komisi VIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Pemerintah memang menonaktifkan peserta PBI BPJS Kesehatan namun hanya 7,3 juta dari alokasi Rp96,8 juta.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6/2025).

2. Peserta yang dinonaktifkan akan diganti

ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)
ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” urainya.

3. Bisa ajukan peserta BPJS PBI lagi

BPJS Kesehatan (https://pin.it/2sNjoUqfj)
BPJS Kesehatan (https://pin.it/2sNjoUqfj)

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang Gus Ipul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us