Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1.096 Napi yang Kabur Saat Gempa Donggala-Palu Belum Kembali

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gempa berkekuatan 7,4 SR yang mengguncang Donggala, Palu, dan sekitarnya di Sulawesi Tengah membuat bangunan di wilayah terdampak rusak parah, termasuk rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Akibatnya ribuan tahanan dan narapidana pun ikut meninggalkan rutan dan lapas. Hingga saat ini, sebanyak 1.096 tahanan dan narapidana yang mendekam di sejumlah rutan dan lapas belum diketahui keberadaannya.  

1. Ratusan napi telah inisiatif melapor

Twitter/@Sutopo_PN
Twitter/@Sutopo_PN

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa setelah gempa mengguncang Palu dan sekitarnya sudah ada ratusan napi yang berinisiatif melapor ke masing-masing lapas dan rutan. Pihaknya pun mengapresiasi para narapidana yang telah mau melapor.

“Tiap hari ada sekitar 200 napi tahanan melapor, kami sangat mengapresiasi hal itu. Kami anggap mereka menjalankan pidananya,” ujar Utami.

2. Narapidana diimbau untuk wajib lapor

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Meski sudah ratusan napi melaporkan diri, masih ada 1.096 napi yang belum jelas keberadaannya. Utami pun berharap adanya itikad baik dari para narapidana untuk melaporkan diri secara rutin.

“Kami mengimbau seluruh narapidana di luar untuk secara rutin melaporkan diri sampai layanan Lapas dan Rutan berfungsi normal,” pintanya.

Setelah Rutan dan Lapas berfungsi seperti sedia kala, para napi diwajibkan untuk kembali melanjutkan sisa hukuman pidananya sesuai aturan yang berlaku.

3. DPO baru ditentukan setelah lapas dan rutan dalam kondisi siap

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Adapun kondisi enam rutan dan lapas yang terdampak gempa yakni Lapas Palu, Lapas Perempuan Palu, Lapas Donggala, Rutan Donggala, Rutan Parigi, Rutan cabang Parigi, dan Lembaga Pemasyarakat Khusu Anak (LPKA) Palu masih dalam tahap pemulihan kembali. Akibatnya fungsi layanan lapas dan rutan masih belum bisa kembali normal

Utami mengatakan bahwa penentuan status Daftar Pencarian Orang (DPO) napi yang tak melapor dan kembali baru bisa dilakukan setelah rutan dan lapas kembali normal.

“Proses pemulihan lapas dan rutan membutuhkan waktu," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Ita Lismawati F Malau
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us