12 Tokoh Dapat Bintang Mahaputera Nararya, Ini Fakta-faktanya

- Bintang Mahaputera Nararya diatur dalam UU sebagai tanda kehormatan bintang sipil
- Penerima harus memiliki jasa yang diakui di tingkat nasional dan internasional
- Sembilan orang menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya oleh Prabowo
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah pihak, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Diketahui, tanda kehormatan tersebut diberikan oleh presiden sebagai bentuk terima kasih atas jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Tanda kehormatan diberikan kepada pejabat dan sejumlah artis. Salah satu tanda kehormatan yang diberikan adalah Bintang Mahaputera Nararya. Diketahui, tanda kehormatan tersebut diberikan kepada sembilan orang.
Berikut hal yang perlu diketahui tenang Bintang Mahaputera Nararya yang telah dikumpulkan oleh IDN Times.
1. Diatur dalam UU dan merupakan tanda kehormatan bintang sipil

Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Bintang Mahaputra Nararya merupakan tanda kehormatan bintang sipil dan merupakan salah satu dari lima kategori Bintang Mahaputera. Diketahui, Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas, di antaranya Bintang Mahaputera Adipurna; Bintang Mahaputera Adipradana; Bintang Mahaputera Utama; Bintang Mahaputera Pratama; dan Bintang Mahaputera Nararya.
2. Memiliki jasa yang diakui di tingkat nasional dan internasional

Sementara, pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009 disampaikan untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum tersebut sebagai berikut
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI,
b. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah
a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
3. Penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya oleh Prabowo

Terdapat sembilan orang yang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya, di antaranya Amzulian Rifai, Isma Yatun, Lydia Silvanna Djaman, dan Teddy Sutadi Kardin. Kemudian, Taufiq Ismail, Almarhum Cornel Simanjuntak, K. H. Asep Saifuddin Chalim, Almarhum Benyamin Sueb dan Almarhumah Titiek Puspa.
Diketahui, setiap penerima gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara seperti pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta dan pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. hal tersebut diatur dalam pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009.