Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Petinggi Bank BJB Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memanggil petinggi Bank BJB terkait kasus korupsi pengadaan iklan.
  • Petinggi Bank BJB mangkir dari panggilan pemeriksaan dan minta penjadwalan ulang.
  • Kasus korupsi ini melibatkan lima tersangka dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Bank BJB. Namun, keduanya mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi pengadaan iklan.

Mereka adalah Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB dan Purwana Bagja selaku Marketing Communication Bank BJB.

1. Saksi minta penjadwalan ulang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, keduanya tak memenuhi panggilan KPK karena minta penjadwalan ulang. Seharunya, mereka diperiksa pada Senin, 14 April 2025 sebagai saksi.

"Kedua saksi meminta penjadwalan ulang," ujar Tessa, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cippta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp22 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us