Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Periksa 8 Petani, KPK Sita Sejumlah Tanah di Lampung Selatan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menyita tanah di Lampung Selatan setelah memeriksa petani dan pihak lain terkait penjualan tanah kepada PT STJ
  • Penyitaan dilakukan karena PT STJ hanya membayar 10-20% tanah yang sudah dititipkan ke notaris, dengan tujuan agar aset bisa dikembalikan ke petani
  • Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya dan pegawainya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020, dengan dugaan kerugian negara belasan miliar rupiah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bidang tanah di kawasan Lampung Selatan. Penyitaan ini dilakukan usai KPK memeriksa delapan petani pada Senin, 14 April 2025.

Selain memeriksa petani, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lainnya. Antara lain sosok berlatar belakang PNS, swasta, dan pengangguran.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan para petani itu diperiksa untuk dikonfirmasi penjualan tanah yang dilakukan kepada PT STJ. Tanah-tanah yang dibeli PT STJ kemudian dijual kepada BUMN, PT Hutama Karya.

"Penyidik melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut karena baru dibayarkan 10-20 persen oleh PT STJ sementara surat-surat tanah sudah dititipkan ke notaris," ujar Tessa, Selasa (15/4/2025).

1. Penyitaan dilakukan agar tanah bisa kembali ke petani

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa menjelaskan, penyitaan surat dan tanah tersebut dilakukan agar apabila sudah masuk ke persidangan, hakim bisa memutuskan agar aset-aset itu dikembalikan ke para petani. Mengingat selama ini status tanah itu tak jelas.

"Sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, Surat surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran," ujarnya.

2. KPK tetapkan eks Dirut Hutama Karya tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan pegawainya, M Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020.

Ketiganya telah dicegah ke luar negeri pada Maret 2024. KPK mengajukan pencegahan ketiganya selama enam bulan ke depan.

3. Negara dirugikan belasan miliar rupiah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK masih menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun dilibatkan.

Sejauh ini, KPK menduga kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us