20 Tersangka Kasus Prada Lucky Ditahan, Termasuk Komandan Pleton

- Ada lima pasal yang dapat dikenakan bagi 20 tersangka, termasuk Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dan Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
- Prada Lucky dikeroyok seniornya dengan dalih pembinaan di batalyon, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan prajurit secara fisik, kesehatan, dan mental.
- Ada satu prajurit lainnya yang ikut dikeroyok tapi berhasil selamat, namun Prada Lucky meninggal dunia usai dirawat intensif selama empat hari karena kondisi fisiknya yang tidak survived.
Jakarta, IDN Times - Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan Prajurit Dua Lucky Chepril Namo terus bertambah. Kini jumlah tersangka mencapai 20 prajurit, termasuk yang berpangkat Letnan Dua. Sehari-hari ia merupakan komandan pleton tempat Prada Lucky bertugas di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan komandan pleton tempat Prada Lucky bertugas ikut ditahan.
"Seperti yang ditanyakan tadi, ada satu (komandan regu) yang ikut ditahan. Karena setiap unit itu kan tentu ada (komandan) di dalam struktur TNI. Ada komandan regu, komandan pleton. Setiap prajurit punya atasan. Jadi, kalau ditanyakan apakah ada levelling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di unitnya," ujar Wahyu ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).
"Pangkatnya Letda," imbuhnya saat dikonfirmasi IDN Times.
Jenderal bintang satu itu mengatakan 20 prajurit TNI AD itu kini ditahan di Subdenmpom 91 di Kota Ende, NTT. Pemeriksaan terhadap 20 tersangka itu akan terus dilanjutkan polisi militer untuk mengetahui masing-masing perannya yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
"Sehingga, nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang. Jadi, tentu tidak akan sama pasal yang akan diterapkan, di mana ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," katanya.
1. Ada lima pasal yang dapat dikenakan bagi 20 tersangka

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, setidaknya ada lima pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat 20 tersangka. Pertama, Pasal 170 KUHP mengenai individu yang secara terang-terangan menggunakan tindak kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan. Ketiga, Pasal 354 KUHP yang berisi siapapun yang sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Keempat, Pasal 131 KUHP berisi seorang prajurit yang ketika berdinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahannya. Kelima, Pasal 132 KUHP berisi militer senior atau atasan yang memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer lainnya.
"Tentu kelima pasal ini diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka," tutur dia.
2. Prada Lucky dikeroyok seniornya dengan dalih pembinaan di batalyon

Ketika ditanyakan motif pengeroyokan yang dilakukan 20 tersangka hingga menyebabkan Prada Lucky meninggal, Wahyu menyebut soal pembinaan prajurit. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut, karena akan menyangkut materi pemeriksaan terhadap tersangka.
Sementara, sebelum meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, Prada Lucky mengaku kepada ibunya ia dikeroyok selama berhari-hari oleh seniornya.
Wahyu mengatakan pembinaan terhadap prajurit TNI berlangsung selama berhari-hari. Pembinaan yang dimaksud jenderal bintang satu itu mulai dari pembinaan fisik, kesehatan, hingga mental.
"Jadi, pembinaan tidak dilakukan secara kontinu selama satu minggu. Tetapi dilakukan secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan, sehingga setiap saat melaksanakan tugas," imbuhnya.
3. Ada satu prajurit lainnya yang ikut dikeroyok tapi berhasil selamat

IDN Times sempat menanyakan soal kebenaran adanya satu korban lainnya yang juga dikeroyok puluhan prajurit seniornya di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere. Wahyu pun tak membantahnya.
Prajurit ini juga dibawa ke rumah sakit dan nyawanya berhasil diselamatkan. Sedangkan, Prada Lucky meninggal dunia usai dirawat intensif selama empat hari.
"Prajurit kan juga kondisi fisiknya beda-beda. Pembinaan di TNI kan tidak ditujukan untuk satu orang saja. Pembinaan juga ditujukan untuk beberapa prajurit. Mana kala kecelakaan itu menimpa salah seorang prajurit, dihadapkan pada kondisi kesehatan, sehingga korban ini tidak survived," tutur dia.
Wahyu menyebut tidak boleh ada tindak kekerasan yang dilakukan prajurit senior kepada juniornya.
"Pembinaan dan latihan kepada prajurit harus betul-betul dilaksanakan dengan keras, artinya keras. Tapi, bukan berarti menggunakan tindak kekerasan. Keras itu artinya sesuai dengan teorinya, taktiknya, buku petunjuknya, metodenya, sehingga membuat prajurit memiliki kemampuan perorangan," imbuhnya, menjawab pertanyaan IDN Times.