Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

22 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Virus Corona

Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 22 orang tersangka yang menyebarkan hoaks soal virus corona atau COVID-19.

Di antaranya tersebar di Polda Kalimantan Timur ada dua tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta satu tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan satu tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka, dan Polda Jawa Tengah satu tersangka.

"(Kemudian) Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka, dan Bareskrim tiga tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

1. Hanya satu orang tersangka yang ditahan

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski 22 orang sudah dijadikan sebagai tersangka, Asep mengatakan hanya satu orang yang ditahan.

"Yaitu yang di Polres Ketapang, Polda Kalbar," kata Asep.

2. Satu tersangka ditahan karena tidak kooperatif

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Asep menjelaskan, satu tersangka itu ditahan lantaran tidak kooperatif. Ditambah lagi, lokasi kediamannya sangat jauh dari Polres Ketapang.

"Pertama dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Dikhawatrikan juga mengulangi perbuatannya. Ketiga, dikhawatirkan merusak barang bukti. Alasan subjektif ini menjadi pertimbangan dari penyidik melakukan itu," jelas Asep.

3. Para tersangka terancam enam tahun penjara

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.1 Tahun 1946 tentang penyebaran hoaks. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us