Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Hak DPR dalam Mengawasi Pemerintah, Ada Hak Angket

Gedung MPR RI (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Gedung MPR RI (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Jakarta IDN Times - Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR mempunyai 3 fungsi yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Khusus dalam hal pengawasan, DPR mempunyai tiga hak istimewa yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Lantas, apa pengertian dari ketiga hak DPR itu? Berikut penjelasannya.

1. Hak Interpelasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dpr.go.id, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak besar untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Disebutkan dalam Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2014, hak tersebut wajib diusulkan paling sedikit 25 orang dari anggota DPR dengan fraksi lebih dari 1.

Adapun dokumen yang perlu diajukan yaitu materi kebijakan atau/dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diminta keterangannya dan alasannya. 

Mekanisme pengajuan hak interpelasi yakni pengusul terlebih dulu mengajukannya ke pimpinan DPR, setelah itu usulan diumumkan di rapat paripurna di depan semua anggota DPR. Pada saat ini, pengusul mempunyai kesempatan untuk memberikan alasan atas pengajuan interpelasinya. 

Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, usulan masih dapat diralat dan ditarik. Namun, untuk menghindari kecurangan perubahan yang dilakukan, perlu ditandatangani pengusul dan disampaikan ke pimpinan DPR dalam bentuk tulisan.

Jika disetujui dalam rapat paripurna, pimpinan sebuah lembaga atau presiden diperbolehkan untuk menghadiri rapat paripurna untuk menjelaskan dari pihaknya terkait materi interpelasi. 

Setelah itu, jika DPR menerima penjelasan dari presiden atau pimpinan lembaga, usulan interpelasi dinyatakan usai dan tidak dapat diusulkan lagi.

2. Hak Angket

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hak angket merupakan hak istimewa bagi DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dalam Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket.

Di pasal yang sama juga disebutkan bahwa permohonan perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Kemudian juga perlu dicantumkan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Selanjutnya sidang paripurna digelar untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak. 

Karena berbentuk sidang, panitia hak angket juga dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia untuk memberikan keterangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

DPR juga mempunyai hak untuk menyatakan pendapat atas:

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Di UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 184, dinyatakan perlu minimal 25 anggota DPR untuk melakukan pengusulan dan materi-materi yang rinci untuk jenis pendapat yang dinyatakan di Pasal 77 ayat 4. 

Usulan pun perlu persetujuan di rapat paripurna DPR yang dihadiri tiga perempat dari total jumlah anggota DPR, jika terpenuhi keputusan juga harus disetujui tiga perempat dari total semua anggota DPR. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Irsan Rufai Hamdalah
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us