Kasus Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, 5 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

- 5 Anggota DPR dilaporkan ke MKD
- Arsul Sani pamer ijazah di Gedung MK
- Arsul akui sudah serahkan semua dokumen ke Komisi III DPR
Jakarta, IDN Times - Lima anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam kasus dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani. MKD diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) pada Senin (17/11/2025). Dalam laporan tersebut, AMPK melampirkan beberapa barang bukti terdiri tangkapan layar riwayat hidup Arsul Sani, skandal kampus, hingga desakan agar Arsul diperiksa.
"Kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," kata Koordinator AMPK di Gedung DPR RI, Senin.
1. 5 Anggota DPR ini dinilai bertanggung jawab

Adapun, para pihak teradu dalam laporan itu adalah lima pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024. Mereka yakni, Herman Hery dari PDIP, Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dari NasDem, Mulfachri dari PAN, dan Desmond J Mahesa dari Gerindra.
"Pada intinya adalah bagaimana kemudian kita melaporkan berkaitan dengan adanya kelalaian atas proses atau dugaan kelalaian atas proses fit and proper test hakim MK itu," kata dia.
Kelimanya diadukan karena dinilai bertanggung jawab terhadap proses seleksi dan uji kelayakan terhadap Arsul sebagai hakim MK usulan DPR.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas kelalaian kontitusional serta perbuatan tidak professional oleh Pimpinan dan Anggota Komisi Il DPR Rl dalam proses Fit dan Proper Test terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mengakibatkan lahirnya keputusan kelembagaan yang cacat hukum," bunyi aduan yang dilayangkan ke MKD DPR RI.
2. Arsul Sani pamer ijazah di Gedung MK

Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah S3 ke hadapan publik. Berkas fisik itu dipamerkan setelah ia dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Arsul mengatakan, telah memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.
Ia menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.” Ijazah resmi ia terima langsung saat prosesi wisuda di Warsawa, Maret 2023.
“Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam dua–tiga hari itu mau balik ke Indonesia maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisas,” ujar Arsul Sani.
3. Arsul akui sudah serahkan semua dokumen ke Komisi III DPR

Arsul bercerita kisah studinya tidak berlangsung mudah. Ia memulai pendidikan doktoral pada 2011 di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University, Inggris.
Tahap awal ia rampungkan dan transkrip akademik telah diterima. Ia mulai menyusun proposal disertasi di tengah persiapan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2014.
Setelah terpilih sebagai Anggota DPR periode 2014-2019, intensitas kerja membuatnya mengambil cuti akademik berkepanjangan hingga akhirnya tak menuntaskan studi di Glasgow. Karena sudah menjalani setengah perjalanan, Arsul kemudian mencari kampus yang bisa menerima transfer studinya.
Setelah berkonsultasi dengan beberapa kolega, ia memperoleh rekomendasi Collegium Humanum Warsaw Management University di Polandia. Pendaftaran dilakukan pada awal Agustus 2020, setelah ia memastikan legalitas kampus tersebut melalui pusat data Kementerian Pendidikan.
Proses perkuliahan Arsul dijalani secara daring karena situasi pandemi COVID-19. Enam bulan pertama ia gunakan untuk mengikuti kelas sambil menentukan arah riset. Pada 2021, ia mantap memilih topik terkait penanggulangan terorisme di Indonesia, khususnya perkembangan kebijakan hukum pascabom Bali.
Penelitian dilakukan melalui pendekatan hukum normatif serta riset empiris. Arsul mewawancarai sejumlah tokoh dan akademisi untuk memperkaya analisisnya. Disertasinya kemudian berhasil dipertahankan lewat ujian viva voce. Karya itu juga dibukukan dengan judul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia.”
Menurut Arsul, seluruh dokumen pendidikan—baik asli maupun salinan—telah ia serahkan dalam proses seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR RI. Berkas yang sama juga disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya” jelasnya.
Dengan demikian, kabar ijazah S3 milik Arsul palsu adalah berita hoaks.

















