3 Menteri dan Dubes RI untuk Rusia Akan Bahas Kasus Eks Marinir Satria

- WNI terlibat perang negara lain tanpa izin Presiden otomatis hilang kewarganegaraannya
- Pemerintah RI sedang mencari solusi terbaik terkait permohonan Satria yang ingin kembali menjadi WNI
- Satria masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersi di Indonesia
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi membahas permohonan mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara, yang minta kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan rakor akan dilakukan antara kementeriannya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Luar Negeri (Menlu), serta Kedutaan Besar RI untuk Rusia.
"Kemarin Pak Mensesneg juga sudah menyampaikan," ucap Supratman dalam konferensi pers Pembukaan Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkum di Depok, Jawa Barat, dilansir ANTARA, Selasa (29/7/2025).
1. WNI terlibat perang negara lain tanpa izin Presiden otomatis hilang kewarganegaraannya

Supratman menjelaskan Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga saat ini tidak pernah menerima permohonan dari Satria, untuk melepaskan kewarganegaraannya.
Kendati, Supratman menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, siapa pun WNI yang terlibat sebagai prajurit perang di negara lain tanpa izin Presiden RI, status WNI yang melekat otomatis hilang.
"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu. Jadi otomatis," tuturnya.
Maka itu, Supratman menegaskan, tidak perlu ada permohonan pelepasan kewarganegaraan atau pun pelaporan, karena hingga saat ini tidak ada permintaan tersebut.
2. Pemerintah RI sedang mencari solusi terbaik

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah RI sedang mencari solusi terbaik terkait permohonan Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," katanya dalam sesi konferensi pers di Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI mengatakan, proses penanganan permohonan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, sebab menyangkut aspek hukum, keimigrasian, hingga pertimbangan strategis dari institusi militer.
3. Satria masih terikat kontrak militer di Rusia

Serda Satria yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, kini menyatakan ingin kembali ke Indonesia serta memohon menjadi WNI kembali.
Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak militer Rusia, karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Status kewarganegaraannya telah dicabut karena melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bergabung dengan dinas militer asing, tanpa izin Presiden otomatis menghilangkan status WNI.
Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersi di Indonesia.