31 Mei Jadi Hari Terakhir Keberangkatan Calon Jemaah Haji RI ke Saudi

- 31 Mei 2025 menjadi batas keberangkatan terakhir calon jemaah haji reguler dari Indonesia.
- Visa furoda ditutup oleh otoritas Saudi pada 26 Mei 2025, sehingga tidak bisa digunakan untuk ibadah haji tahun ini.
- Ketentuan undang-undang menegaskan tanggung jawab pemerintah terhadap calon jemaah haji dengan kuota reguler dan khusus.
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Rachmat Tri Fahmi memastikan Sabtu (31/5/2025) menjadi hari terakhir keberangkatan calon jemaah haji reguler dari Indonesia. Hal itu seolah semakin mengecilkan harapan calon jemaah haji dengan visa furoda bisa menunaikan ibadah haji pada 2025.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama, hingga hari ke-29 operasional haji, tercatat 189.734 calon jemaah haji reguler yang sudah tiba di Saudi.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa 31 Mei adalah batas keberangkatan terakhir dari Indonesia. Bila ada informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan," ujar Rachmat ketika dikonfirmasi pada hari ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar pun sudah tiba di Saudi untuk memastikan seluruh jemaah Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik selama menunaikan ibadah haji. Sesuai ketentuan undang-undang, Amirul Hajj memiliki mandat untuk memimpin misi haji Indonesia serta menjalankan diplomasi haji dengan otoritas Arab Saudi.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary sudah membuka komunikasi dengan Kementerian Haji di Saudi terkait visa furoda pada 25 Mei 2025 lalu. Otoritas Saudi kemudian menyampaikan penerbitan visa ditutup pada 26 Mei 2025.
"AMPHURI kemudian langsung membuat surat imbauan kepada para anggota (travel) bahwa haji furoda pada tahun ini tidak buka," kata Zaky ketika dihubungi hari ini.
Ia pun mengklarifikasi bahwa 31 Mei 2025 adalah batas akhir keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia. Tetapi, bandara akan ditutup pada awal Juni 2025.
"Sesuai edaran dari GACA, dan kami juga sudah konfirmasi ke Saudi Airlines, batas akhir masuk ke Saudi pada 2 Juni 2025. Kecuali ada keputusan baru dari Kementerian Haji," tutur dia.
1. BP Haji wanti-wanti calon jemaah haji tidak tergiur janji bisa diberangkatkan ke Saudi

Lebih lanjut, Rachmat Tri Fahmi mewanti-wanti agar calon jemaah haji tidak tergiur dengan janji-janji dari pihak tertentu yang mengklaim masih bisa memberangkatkan calon jemaah haji ke Saudi usai 26 Mei 2025. Sebab, penerbitan visa sudah ditutup oleh otoritas di Saudi pada pekan lalu.
"Per tanggal 26 Mei visa furoda sudah ditutup. Maka, kalau nanti ada oknum-oknum yang terkait menjanjikan lalu memberangkatkan menggunakan visa furoda, itu adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Rachmat.
"Kami juga mengimbau para calon jemaah haji asal Indonesia agar berhati-hati terhadap berbagai janji yang menggiurkan," imbuhnya.
Ia juga menggaris bawahi yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah calon jemaah haji yang berangkat dengan kuota haji reguler dan khusus.
2. DPR imbau travel segera kembalikan dana calon jemaah haji visa furoda

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid memastikan visa haji furoda atau undangan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2025 tidak diterbitkan. Sebab, Pemerintah Saudi sudah resmi menutup penerbitan visa haji sejak 26 Mei 2025 lalu.
Oleh sebab itu, Abdul mendorong pihak travel segera mengembalikan dana calon jemaah haji dengan visa furoda. Tanpa visa haji yang resmi, calon jemaah tidak akan bisa masuk ke Kota Makkah.
Furoda merupakan visa undangan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut ditawarkan kepada masyarakat dalam jumlah terbatas.
Abdul mengaku sudah berkomunikasi dengan teman-teman pengelola penyelenggara ibadah haji (PPIH) atau travel. Anggota parlemen dari Partai Gerindra itu meminta kepada pihak travel untuk menjelaskan duduk perkara ibadah haji pada tahun 2025.
"Saya memang sudah komunikasi dengan teman-teman asosiasi. Sudah lah, jemaah dikumpulkan, diberi tahu, dan meminta maaf. Karena ini kan kebijakannya di Arab Saudi, sedangkan travel gak bisa apa-apa," ujar Abdul ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/5).
Ia juga menyarankan kepada calon jemaah haji furoda untuk menunda ibadah haji ke tahun selanjutnya. Lalu, para calon jemaah haji bisa ikut kebijakan haji reguler atau haji plus.
"Kalau mau nunggu tahun depan atau ikut haji plus sekalian. Atau haji reguler sekalian. Saran saya, uangnya dikembalikan secara utuh ya. Memang ini kerugian di travel nih, kasihan nih travel nih, benar-benar rugi besar," katanya.
3. Batalnya calon jemaah haji furoda jadi tanggung jawab pihak travel

Sementara, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj menekankan, visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel. Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.
"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.
Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional. Dia menilai, minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.