Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

46 Pasien Omicron Dirawat di RS Wisma Atlet dan RSPI Sulianti Saroso

RSPI Sulianti Saroso (IDN Times/Hana Adi Perdana)
RSPI Sulianti Saroso (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan kembali melaporkan temuan 27 kasus baru Omicron di Indonesia. Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron 46 kasus pada Minggu (26/12/2012).

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyebutkan tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus, yang sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional.

“Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” kata Nadia dalam siaran tertulis, Minggu.

1. Sebanyak 26 kasus merupakan imported case

Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Nadia menerangkan tambahan kasus berasal dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing oleh Badan Litbangkes yang keluar pada 25 Desember 2021.

Dia merinci sebanyak 26 kasus merupakan imported case, di antaranya 25 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

"Sementara satu kasus positif merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet," ujar Nadia.

2. Karantina 10 hari adalah durasi tepat mencegah Omicron menyebar

Ilustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Diketahui, kasus Omicron tersebut terdeteksi pada saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Nadia menerangkan beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.

"Ini menunjukkan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina," kata dia.

3. Kasus pertama Omicron menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)
Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 yang menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable didapati 2 kasus, yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Lalu pada 22 Desember, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron.

Pada 23 Desember ada tambahan 3 kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.

Selanjutnya, pada 24 Desember, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us