Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Anggota DPR Studi Banding IKN ke Kazakhstan Saat Kasus Omicron Naik

Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron, sejumlah anggota DPR yang tergabung di dalam Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara dan pejabat Bappenas melakukan studi banding ke Kazakhstan. Menurut informasi, kunjungan kerja (kunker) ke Kazakhstan itu berlangsung pada 2-5 Januari 2022. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan, sejumlah koleganya berangkat ke Nur Sultan, Kazakshtan. Meski hal tersebut juga mengabaikan imbauan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang pernah meminta agar WNI membatasi diri ke luar negeri di tengah lonjakan kasus Omicron. 

"Itu kan DPR hanya mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas, berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang sudah lebih dulu memindahkan ibu kota," ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan, Senin 3 Januari 2022. 

Ia mengatakan, tak semua anggota parlemen yang tergabung di dalam Pansus RUU IKN yang berangkat ke Kazakshtan.

"Dari 56 anggota pansus yang disahkan oleh paripurna, yang terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti, itu hanya 5 orang yang berangkat. Jadi, yang berangkat bersama Bappenas hanya 5 orang," kata politikus Partai Gerindra itu. 

Ketika ditanyakan lebih lanjut, Dasco mengaku tidak tahu siapa saja kelima anggota DPR yang ikut rombongan Bappenas ke Kazakhstan. Namun menurut informasi, jumlah anggota parlemen yang ikut kunker mencapai 9 orang yakni Zulfikar Arse Sadikin (Golkar), G. Budisatrio Djiwandono (Gerindra), Syarief Abdulah Alkadrie (Nasdem), Yanuar Prihatin (PKB), Moh Rano Alfatih (PKB), Hinca Panjaitan (Demokrat), Sartono (Demokrat), Hamid Noor Yasin (PKS), dan Andi Yuliani Paris (PAN).

Lantas, apa urgensinya melakukan studi banding ibu kota negara hingga ke Kazakhstan di saat terjadi lonjakan Omicron? Apalagi ada negara tetangga yakni Malaysia juga bisa dijadikan alternatif bila rombongan anggota DPR ingin studi banding soal pemindahan ibu kota negara. 

1. Rapat Bamus membolehkan anggota DPR ke luar negeri bila mengemban tugas negara

potret kota Saran, Kazakhstan (aboutkazakhstan.com)

Dasco mengakui, saat ini pemerintah memang membatasi kunjungan ke luar negeri lantaran mayoritas kasus Omicron merupakan kasus impor. Tetapi, perjalanan Kazakhstan diklaim diberi pengecualian di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Sebab, perjalanan ke Kazakhstan sudah disepakati bersama dan menjadi agenda Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN).

"Mereka kan mewakili anggota pansus lainnya dan jumlahnya dibatasi," ungkap Dasco.

Kazakhstan dianggap sebagai tempat yang pas untuk melakukan studi banding, karena mereka dianggap sukses memindahkan ibu kota dari Almaty ke Astana yang kini disebut Nur Sultan pada 1997 lalu. 

2. Sekjen DPR sebut kunker ke Kazakhstan permintaan dari pemerintah

Sekjen DPR Indra Iskandar memberikan keterangan pers (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara, menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, kunker ke Kazakhstan bukan inisiatif parlemen. Namun, itu permintaan dari pemerintah kepada DPR.

"Bahwa untuk studi banding Kazakhstan itu adalah permintaan pemerintah ke DPR. Clear ya, harus jelas nih. Bukan keinginan DPR," ungkap Indra kepada media di Senayan, Senin kemarin. 

Ia menjelaskan, studi banding ke Kazakhstan dianggap perlu lantaran negara itu pernah melakukan pemindahan ibu kota negara. Apalagi RUU adalah produk legislatif yang merupakan inisiatif pemerintah. 

"Pertama, undang-undangnya adalah inisiatif pemerintah. Kedua, studi banding itu adalah bagian pelengkap untuk memahami model suatu ibu kota negara, salah satunya Kazakhstan, yang melakukan pindah ibu kota. Itu salah satu bentuk yang dianggap substansi," kata dia. 

Ia menyebut, kunjungan kerja ke Kazakhstan diatur oleh pemerintah. Selama berada di Kazakhstan, anggota DPR hanya menyesuaikan rencana kegiatannya. Ia pun menegaskan, dengan atau tanpa studi banding sekalipun, DPR akan tetap menyelesaikan RUU IKN sesuai tenggat waktu.

3. Jokowi minta semua pelaku perjalanan internasional karantina, tidak ada dispensasi

ANTARA FOTO/Humas Pemkot Bogor

Sementara, dalam pidatonya pada Senin, 3 Januari 2022, Presiden Jokowi tegas meminta kepada jajarannya agar tidak lagi memberikan dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19, yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.

Di dalam surat itu tetap diatur adanya pemberian dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya, termasuk anggota DPR agar bisa menjalani karantina wajib di rumah. 

Instruksi tegas Jokowi itu sendiri disampaikan saat kasus varian Omicron terus naik di Tanah Air. Saat ini, jumlahnya telah mencapai 152 kasus. 

"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin kemarin. 

Ia meminta agar tidak ada lagi praktik suap agar pelaku perjalanan internasional bisa lolos dari kewajiban karantina. "Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," kata Jokowi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us