Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Fakta Aksi Tolak UU TNI di DPR

Aksi tolak UU TNI di depan gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Daffa Ulhaq)
Aksi tolak UU TNI di depan gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Daffa Ulhaq)

Jakarta, IDN Times - Aksi Tolak Undang-Undang TNI (UU TNI) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, berakhir ricuh. Sejumlah demonstran ditangkap dan mengalami kekerasan dari aparat kepolisian.

Aksi yang diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembagas sosial masyarakat, aktivis, mahasiswa, hingga buruh ini digelar sebagai respons atas pengesahan rancangan UU TNI oleh DPR tanpa mendengarkan suara rakyat.

Di balik aksi yang digelar, terdapat beberapa fakta yang mesti diketahui mengenai demontrasi tolak perubahan UU TNI ini. Berikut sejumlah faktanya!

1. Demonstran gelar camping sejak dini hari

Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi menutup akses Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (X/@BarengWarga)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi menutup akses Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (X/@BarengWarga)

Para demonstran sudah bermalam di depan gerbang DPR sejak Kamis, 20 Maret 2025 dini hari dengan mendirikan tenda dan membawa peralatan berkemah untuk memblokir akses masuk ke Gedung DPR. Momen ini diunggah di akun media sosial X @barengwarga

Dalam keterangannya, para demonstran mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan pelajar, untuk bergabung dalam aksi penyegelan Gedung DPR. 

2. DPR tetap ngotot sahkan UU TNI di tengah gelombang penolakan publik

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyerahkan dokumen revisi UU TNI ke Ketua DPR. (www.x.com/@sjafriesjams)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyerahkan dokumen revisi UU TNI ke Ketua DPR. (www.x.com/@sjafriesjams)

Meskipun UU TNI mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR tetap memilih mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 di tengah demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR. 

Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dibahas dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II, dan disetujui seluruh peserta dalam rapat tersebut. 

3. Demonstrasi memanas, penolakan UU TNI berujung ricuh

Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Demonstrasi pada awalnya berjalan dengan damai, tertib, dan teratur. Aksi massa juga melakukan berbagai orasi dan membawa sejumlah poster yang bertajuk penolakan terhadap UU TNI yang disahkan.

Namun, pada sore hari hingga menuju malam, para demonstran menjebol pagar pembatas sayap kiri dan kanan gedung, serta melakukan aksi pembakaran. Masyarakat kesal karena DPR mengesahkan RUU TNI, dan naggota Dewan tak mau menemui demonstran.

Kondisi semakin ricuh ketika masyarakat merangsak masuk ke halaman DPR RI. Semakin larut, demonstrasi semakin ricuh dan chaos. Dalam situasi ini, polisi berusaha membubarkan dan memukul mundur demonstran dengan tameng, menyemprotkan air menggunakan water cannon, hingga menembakkan gas air mata ke arah massa. 

4. Represi aparat: kekerasan dan intimidasi aparat terhadap mahasiswa hingga jurnalis

Dua orang dari massa aksi tolak UU TNI yang patah kaki (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dua orang dari massa aksi tolak UU TNI yang patah kaki (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan tindakan represif dan kekerasan terhadap demonstran hingga jurnalis dan driver ojek. Polisi melakukan pengejaran dan memukuli sebagian massa hingga beberapa ada yang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Bahkan, dua demonstran patah kaki setelah berhasil merangsak masuk ke dalam DPR. Kemudian, driver ojek online yang tengah mangkal di bawah flyover sekitar JCC, senayan dikeroyok puluhan aparat kepolisian hingga terluka.

Jurnalis IDN Times juga diintimidasi saat merekam polisi mengejar massa, dan beberapa mahasiswa terluka di bagian kepala serta badan akibat dipukuli oleh pentungan aparat. 

5. Polisi tak pakai gas air mata

Aksi tolak UU TNI di depan gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Aksi tolak UU TNI di depan gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sedikit berbeda dari biasanya, demo kali ini aparat kepolisian tidak memakai gas air mata untuk menghalau massa. Polisi beralibi, penggunaan gas air mata sebagai pilihan terakhir.

Polisi memilih menggunakan water cannon untuk menghalau demonstran di penghujung unjuk rasa. Kendati, polisi tetap saja brutal memakai kekerasan menangkapi demonstran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us