Eks Pegawai KPK Ajukan Judicial Review Batas Usia Pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan judicial review mengenai batas usia pimpinan KPK. Hal tersebut diajukan pada Selasa (28/5/2024).
"Pada hari ini mantan Pegawai KPK mengajukan permohonan judicial review terkait minimum batas umur Pimpinan KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.
1. Dasar pengajuan judicial review

Praswad mengatakan, hal yang menjadi dasar pengajuan tersebut adalah batas usia 40 tahun dan periode kepemimpinan KPK selama lima tahun. Menurutnya, Pimpinan KPK harus berjiwa muda.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi," ujarnya.
2. Novel Baswedan sebut KPK krisis pemimpin

Sementara itu, eks Penyidik KPK Novel Baswedan menguraikan saat ini bekas lembaganya itu tengah krisis kepemimpinan. Apalagi setelah Firli Bahuri dicopot karena jadi tersangka pemerasan dan Lili Pintauli Siregar yang mundur di tengah skandal etik.
"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," ujar Novel.
3. Daftar 12 eks pegawai KPK yang ajukan judicial review

Ada 12 pihak yang mengajukan judicial review. Berikut daftarnya:
1. Novel Baswedan
2. M Praswad Nugraha
3. Harun Al Rasyid
4. Budi Agung N
5. Andre Dedy Nainggolan
6. Herbert Nababan
7. Andu Abd Rachman
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Gagantika
12. Walgy Gagantika