Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Fakta Kematian Aktivis HAM Munir Said, Diracun Saat di Atas Pesawat

KAMISAN_MEDAN_7.jpg
Seorang massa Aksi Kamisan Medan memajang foto pegiat HAM Munir Said Thalib dalam unjuk rasa, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Munir meninggal karena diracun saat penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam
  • Sebelum kematiannya, Munir aktif mengkritik kebijakan pemerintah dan sistem keamanan di Indonesia
  • Terdapat tiga tersangka yang pernah ditetapkan dalam kasus kematian Munir, namun semuanya telah bebas setelah menjalani hukuman
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - 21 tahun yang lalu, tepatnya pada 7 September 2004, seorang aktivis sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib meninggal karena diracun saat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.

“Pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa. Tapi kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis dengan indikasi kuat keterlibatan petinggi negara, khususnya unsur intelijen yang menyalahgunakan wewenang mereka, termasuk melalui orang-orang tertentu di penerbangan milik pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dilansir amnesty pada Kamis (4/5/2025).

Menurut Komnas HAM, kasus meninggalnya munir merupakan sebuah peristiwa serius bagi pembela HAM. Diketahui, pada Januari 2023, Komnas HAM membentuk tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat atas peristiwa terbunuhnya aktivis tersebut.

Berikut fakta-fakta kematian Munir yang telah dihimpun oleh IDN Times.

1. Istri sempat ditelepon sebelum Munir ditemukan tewas akibat dosis mematikan senyawa arsenik

Suciwati, istri almarhum aktivis HAM, Munir Said Thalib. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Suciwati, istri almarhum aktivis HAM, Munir Said Thalib. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Munir meninggal dunia akibat dosis mematikan senyawa arsenik dalam penerbangannya dengan pesawat Garuda rute Jakarta - Singapura - Amsterdam. Dia tewas karena diracun saat berada di pesawat tersebut pada Selasa (7/9/2004).

Berdasarkan kesaksian istri Munir Suciwati, di persidangan PN Jakarta Pusat. Dia pernah mendapat panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Pollycarpus dari Garuda. Penelepon tersebut menanyakan kepastian jadwal keberangkatan Munir ke Belanda. Istri Munir kemudian mengiyakan keberangkatan Munir pada Senin (6/9/2004).

2. Munir aktif mengkritik pemerintah

Munir Said Thalib
Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin, 7 September 2020. Mural dibuat untuk mengenang mendiang pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib yang meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.)

Sebelum ditemukan meninggal karena dibunuh, Munir aktif mengkritik berbagai kebijakan pemerintah, di antaranya Rancangan Undang-Undang Badan Inteijen Negara, RUU TNI Tahun 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Tahun 2004, hingga kegiatan publik lainnya.

Menurut Amnesty, kematian munir tidak dapat dipisahkan dari perjuangannya yang berani untuk mereformasi sistem keamanan dan kontrol sipil dalam demokrasi di Indonesia.

3. Sempat ditangani namun berhenti

Munir Said Thalib (dok. commons.wikimedia.org)
Munir Said Thalib (dok. commons.wikimedia.org)

Sementara, pada tahun 2004, melalui Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 (Keppres 111/2004) dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus meninggalnya Munir.

Penanganan kasus tersebut tak hanya melalui TPF, tetapi juga Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Dilansir dari Amnesty.id, meski sudah coba untuk ditangani, pada akhir 2008, penanganan kasus tersebut tidak berlanjut dan masih menimbulkan tanda tanya.

4. TPF temukan adanya panggilan telepon oleh Pollycarpus dengan nomor telepon kantor BIN

Pollycarpus Budihari (ANTARAnews)
Pollycarpus Budihari (ANTARAnews)

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir menemukan hubungan telepon sebanyak lima kali yakni pada 17, 22, dan 25 November 2004, antara nomor telepon genggam Pollycarpus dengan nomor telepon kantor Badan Intelejen Negara (BIN).

Namun, penemuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dan penuntut. Selain itu, ditemukan juga hubungan telepon langsung Pollycarpus melalui HP Muchdi PR, seorang petinggi BIN yang terungkap di persidangan.

5. Ditemukan tiga tersangka, termasuk direktur utama Garuda Indonesia

Aksi Kamisan Medan saat menyoal kasus Munir yang kematiannya masih jadi perdebatan (instagram.com/aksikamisanmdn)
Aksi Kamisan Medan saat menyoal kasus Munir yang kematiannya masih jadi perdebatan (instagram.com/aksikamisanmdn)

Dilansir dari KontraS, terdapat tiga pelaku yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dari kematian Munir. Ketiganya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, Indra Setiawan, dan Rohainil Aini.

Diketahui, Pollycarpus merupakan pilot Garuda pada saat penerbangan Munir. Sementara, Rohainil Aini merupakan  Sekretaris Chief Pilot Airbus PT Garuda Indonesia yang  memalsukan surat agar Pollycarpus Priyanto dapat menaiki pesawat tersebut. Sedangkan, Indra Setiawan merupakan Direktur utama Garuda Indonesia.

Kontras menyampaikan, kematian Munir bukan merupakan tindak pidana pembunuhan biasa, tetapi sebuah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pihak dan institusi negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan perusahaan BUMN Garuda Indonesia.

Selain itu, mereka mengklaim ketiga pelaku tersebut adalah pelaku yang digerakkan untuk membunuh Munir. KontraS menyampaikan, ada pelaku yang menggerakkan dan menjadi otak intelektual atas tewasnya Munir. 

Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka tersebut telah bebas setelah menjalani hukuman dan mengajukan kasasi.  Sementara, diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto telah meninggal pada Sabtu, (17/10/2020).

6. Terdapat tersangka yang sempat ditahan namun dibebaskan

Muchdi Pr ketika mengikuti persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Munir pada 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO)
Muchdi Pr ketika mengikuti persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Munir pada 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO)

Mabes Polri resmi menahan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Penahanan tersebut terjadi pada Kamis (19/6/2008).

"Kepada yang bersangkutan (Muchdi PR) memang sudah kita layangkan surat panggilan untuk datang besok. Tapi tadi jam 19.00 WIB Pak Muchdi dengan diantar oleh tim pengacaranya menyerahkan diri kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, dilansir Antara, pada Kamis (4/9/2025).

Sementara, dia kemudian dibebaskan setelah adanya putusan No. 1448/Pid.B/2008/PN.JKT.SEL oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Muchdi, TPF pernah menyebutkan nama mantan Kepala BIN AM Hendropriyono. Dia pernah dipanggil beberapa kali namun tidak pernah memenuhi undangan dan bersikap tidak kooperatif atas semua panggilan yang dilayangkan TPF.

TPF juga sempat merekomendasikan kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri saat itu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama, di antaranya AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar.

Penyelidikan terhadap nama-nama tersebut karena diduga menjadi aktor-aktor yang terlibat dalam kesepakatan pembunuhan Munir. Dilansir dari LBH Jakarta, upaya tersebut tidak menunjukkan kemajuan karena AM Hendropriyono tidak dapat disentuh oleh proses penegakan hukum.

7. Jokowi sempat berjanji selesaikan kasus pembunuhan Munir

Pidato Presiden Jokowi di Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 secara virtual (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Pidato Presiden Jokowi di Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 secara virtual (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Di awal masa jabatannya, Joko Widodo sempat berjanji untuk menuntaskan kasus kematian pembela HAM tersebut. Namun, setelah dua periode menjadi pemimpin negara, pemerintahan Jokowi sama sekali tidak menunjukkan adanya langkah untuk memenuhi janji tersebut.

“Kami terus mendesak negara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir,” kata direktur eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid.

21 tahun telah berlalu, namun negara belum bisa melindungi serta memberi keadilan bagi Munir sebagai warga negara yang dibunuh alat negara secara kejam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Ikrar Jogo Suroboyo, Ikhtiar Warga Surabaya Menolak Tindakan Anarkistis

06 Sep 2025, 13:30 WIBNews