8 Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker Dicegah ke Luar Negeri

- KPK mengungkap 8 tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker dicegah ke luar negeri sejak 4/6/2025.
- Tersangka yang dicegah ke luar negeri termasuk mantan Dirjen Binapenta, staf ahli Menaker, eks Direktur PPTKA, koordinator uji kelayakan PPTKA, pejabat pembuat komitmen PPTKA, dan staf PPTKA.
- Larangan bepergian dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan korupsi dengan uang pemerasan senilai Rp53,7 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan delapan tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku sejak Rabu (4/6/2025).
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
"Bahwa pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 (delapan) orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/6/2025).
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka diduga menikmati uang pemerasan senilai Rp53,7 miliar.