94 Ribu KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan, DPRD Sebut Minim Sosialisasi

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta setelah Pemilu 2024.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menilai sosialisasi rencana penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta dianggap minim. Dia mengatakan, masyarakat harusnya diberi informasi detail terkait rencana tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Masyarakat harus diinformasikan apa yang dimaksud dengan penonaktifan NIK? Apa saja kriteria NIK yang akan dinonaktifkan? Bagaimana kalau warga tersebut tetap masih punya rumah di wilayah DKI Jakarta, tapi tidak ditinggali? Apa dampaknya bagi warga yang dinonaktfkan NIK nya?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
1. Masyarakat bingung karena minim sosialisasi

Israyani mengatakan masyarakat masih minim informasi secara teknis, seperti dampaknya dan data-data yang singkron dengan KTP seperti perbankan. Hal ini harus dilakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat.
"Sosialisasi dan penjelasan ini penting dilakukan, agar tidak ada keresahan dan kebingungan di masyarakat yang akan terkena dampak penonaktifan NIK ini,” tegas dia.
2. Pemprov DKI harus aktif sosialisasi dengan wilayah penyangga

Meski demikian, Komisi A mendukung kebijakan tersebut. Apalagi penonaktifan NIK bertujuan merapikan administrasi penduduk ibukota, sekaligus telah menjadi perintah undang-undang kependudukan.
Israyani meminta Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan instansi terkait di pemerintah pusat maupun pihak-pihak swasta yang mungkin akan terdampak. Selain itu, kata dia, komunikasi aktif dengan daerah-daerah penyangga Jakarta juga harus dilakukan.
“Pemda DKI Jakarta juga harus berkoodinasi dengan pihak-pihak pemerintah maupun swasta, pusat maupun daerah terkait dengan penonaktifan NIK ini terkait dengan dampak dari penonaktifan NIK ini. Khususnya kepada daerah tetangga, di mana banyak warga ber-KTP/NIK DKI Jakarta tinggal,” katanya.
3. Disdukcapil klaim sosialisasi sejak September 2023

Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023, dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024," ujar Budi dalam keterangan, Senin, 27 Februari 2024.
Budi mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas. Hal ini lantaran keakuratan data dapat memengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“Sejak September 2023, kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi.