Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Abaikan Kasus Pelecehan, Kepala SMPN 13 Bekasi Dijatuhi Sanksi Tertulis

Pelecehan Seksual SMPN 13 Bekasi
Guru yang diduga lecehkan siswinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Kepala SMPN 13 Bekasi Titiek Atikah hanya dijatuhi sanksi tertulis karena tidak proaktif melaporkan pelecehan seksual oleh guru olahraganya.
  • Guru olahraga SMPN 13 Bekasi, Joko Priyatno, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena kasus pelecehan seksual terhadap siswinya.
  • Peristiwa pelecehan seksual terjadi saat korban berada di ruang OSIS
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kepala SMP Negeri 13 Kota Bekasi, Titiek Atikah, dijatuhi sanksi lantaran diduga mengabaikan laporan siswinya yang mengalami pelecehan seksual oleh guru olahraganya bernama Joko Priyatno, 59 tahun.

Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, mengatakan Titiek terbukti tidak proaktif melaporkan kepada dinas mengenai aduan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, soal adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Joko.

Adapun, Titiek dijatuhi sanksi tertulis dan diharapkan tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.

"Kami kasih sanksi tertulis. Sanksinya sudah saya tandatangani, harusnya kan dia (kepala sekolah) yang lebih proaktif, koordinasi dengan Dinas Pendidikan," kata Alexander, Jumat (19/9/2025).

1. Alasan hanya diberikan sanksi tertulis

Pelecehan seksual di SMPN 13 Bekasi
Oknum guru di Bekasi diduga cabuli siswi. (IDN Times/Imam Faishal)

Alasan hanya dijatuhi sanksi tertulis, lanjut Alexander, Titiek disebut hanya memiliki kesalahan terkait koordinasi. Menurutnya, sanksi tertulis cukup untuk menegur kepala SMPN 13 Kota Bekasi itu agar tidak mengulanginya.

"Kesalahannya juga tidak terlalu berat juga, cuma tidak melaporkan saja peristiwa yang dilaporkan oleh wakilnya," jelasnya.

Alexander menambahkan, pasca-ditetapkannya Joko sebagai tersangka, proses kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 13 Kota Bekasi sudah kembali normal.

"Udah kondusif pembelajarannya, normal ke depan kita jaga lah jangan sampai peristiwa itu terjadi lagi," jelas dia.

2. Joko terancam 15 tahun penjara

Polres Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Joko Priyatno, 59 tahun, guru olahraga SMPN 13 Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswinya yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang kekerasan seksual terhadap anak.

"Hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya kepada jurnalis, Rabu (27/8/2025).

3. Kronologi guru lecehkan siswinya

Pelecehan Seksual di SMPN 13 Bekasi
Guru SMP di Bekasi cabuli siswinya. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi ketika korban yang masih berusia 14 tahun sedang berada di ruang OSIS bersama teman-temannya pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Saat itu, pelaku yang juga merupakan pembina OSIS langsung memasuki ruangan tersebut. Beberapa saat kemudian, teman-teman korban keluar dari ruangan.

"Kemudian siswa-siswi yang lain keluar kemudian pelaku dari belakang memegang korban. Jadi dirangkul dari belakang, kemudian memegang bagian intim atas, kemudian bagian intim bawah korban," jelas Kusumo.

Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan pelecehan seksual tiga kali. Akibat pelecehan tersebut, korban juga mengalami tekanan mental, bahkan korban sempat beberapa kali berupaya untuk melukai diri sendiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal di Perairan Teluk Ambon

19 Sep 2025, 20:57 WIBNews