Yayasan Bantah 995 Airgun untuk Ekstrakurikuler Sekolah

- Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang membantah 995 airgun yang ditemukan pernah dipakai untuk ekstrakurikuler menembak, berdasarkan keterangan guru senior sejak 2010–2011.
- Yayasan mengaku baru mengetahui adanya bunker di bekas ruangan kepala yayasan IWD setelah berhasil masuk, lalu menyerahkan seluruh barang temuan kepada penyidik untuk diperiksa legalitasnya.
- Temuan mencakup airgun, senjata lain, narkoba, dan 25 CD porno; PT Lokta Karya Perbakin menyebut airgun sebagai stok legal, sementara polisi masih menyelidiki di tengah sengketa yayasan.
Jakarta, IDN Times - Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, membantah klaim yang menyebutkan airgun di lingkungan sekolah digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak usai penemuan. Yayasan menyebut hasil penelusuran kepada guru-guru lama menunjukkan sekolah tidak pernah memiliki kegiatan tersebut.
"Kami sudah bertanya kepada guru-guru yang sudah lama di sini, bekerja sejak 2010 dan 2011, karena rata-rata guru-guru ini sudah lama. Semua menyatakan tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak. Sama sekali tidak pernah ada ekskul menembak," kata perwakilan yayasan, Hermawanto, saat memberikan keterangan di yayasan pada Jumat (7/8/2026)
Bantahan itu disampaikan merespons informasi, airgun yang ditemukan sebanyak 995 pucuk digunakan untuk ekstrakurikuler. Yayasan mengaku telah meminta keterangan para guru senior sebelum menyampaikan sikap tersebut.
Yayasan menyatakan tidak mengetahui keberadaan bunker di ruangan eks kepala yayasan berinisial IWD sebelum berhasil memasuki ruangan tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan ruangan itu dibuat maupun mulai digunakan.
"Kami baru tahu sekarang ini ketika kami berhasil masuk ke dalam ruangan itu," kata Hermawanto.
Hermawanto menyatakan seluruh barang yang ditemukan telah diserahkan kepada penyidik. Dia meminta kepolisian mengusut legalitas barang-barang tersebut dan memastikan sekolah terbebas dari benda berbahaya.
"Makanya semua barang-barang itu sudah kami serahkan ke penyidik dan kami meminta penyidik untuk memastikan legalitasnya. Buat kami, sekolah hanya satu. Kami menginginkan sekolah ini aman dari senjata-senjata yang berbahaya. Makanya kami meminta agar penyidik segera memprosesnya secara hukum dan ada kepastian hukum buat kami semua yang ada di sekolah," ujar Hermawanto.
Temuan senjata di salah satu sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, mencuat setelah pihak yayasan membuka ruangan yang sebelumnya dikuasai pengurus lama pada 10 Juli 2026. Yayasan mengklaim menemukan 995 airgun, senjata lain, narkoba, dan 25 CD porno. PT Lokta Karya Perbakin menyatakan 995 airgun merupakan stok legal untuk kebutuhan ekstrakurikuler menembak dan panahan. Pihak Indra Wargadalem juga membantah kepemilikan senjata lain, narkoba, dan CD porno.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Temuan tersebut terjadi di tengah sengketa kepengurusan yayasan antara kubu IWD dan OM.
















