Pemerintah Perpanjang War Tiket Upacara HUT ke-81 RI hingga 9 Agustus

- Pemerintah memperpanjang pendaftaran undangan daring Upacara HUT ke-81 RI hingga 9 Agustus 2026, dengan tambahan kuota dan pembukaan setiap hari pukul 10.00 WIB.
- Pendaftaran dilakukan melalui pandang.istanapresiden.go.id. Calon peserta perlu menyiapkan KTP atau KIA sesuai usia serta swafoto formal bersama identitas untuk proses verifikasi.
- Peserta wajib WNI, minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026, sehat, telah melengkapi vaksinasi nasional, tidak membawa balita, dan satu NIK hanya boleh sekali mendaftar.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara daring, hingga 9 Agustus 2026. Semula, masa pendaftaran digelar 5-7 Agustus 2026.
Waktu pendaftaran dibuka setiap harinya pukul 10.00 WIB melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id.
"Bagi #SobatSetneg yang belum berhasil mendapatkan undangan, kami mendengar aspirasi kalian! Ada kejutan manis nih, pendaftaran undangan resmi diperpanjang dan ditambah kuotanya! Jadi, masih ada kesempatan untuk kamu hadir langsung di Istana Merdeka," tulis akun Instagram @kemensetneg.ri, dikutip Jumat (7/8/2026).
1. Pendaftaran dilakukan secara online

Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen sebelum melakukan pendaftaran agar proses pengajuan berjalan lancar.
Sebelum mengisi formulir, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi file KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai usia peserta, serta swafoto bersama identitas diri. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses verifikasi.
2. Ketentuan peserta

Berikut ketentuan peserta yang bisa ikut berebut (war) tiket:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku
2. Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
3. Peserta upacara dilarang membawa balita
4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional
5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
3. Dokumen wajib yang perlu disiapkan

Adapun dokumen wajib yang harus disiapkan, yaitu:
1. Identitas diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah KIA.
2. Swafoto: Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTP/KIA) menghadap kamera, berekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.
















