Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Abraham Samad Diperiksa 10 Jam soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

46DB8B56-78D0-42C7-B9F4-FE79AA8BEC42.jpeg
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Penyidik menanyakan asal-usul pendanaan podcast Abraham Samad
  • Abraham Samad bakal melakukan perlawanan hukum terhadap pemeriksaan yang dianggap melanggar KUHAP dan prinsip hak asasi manusia
  • Laporan Jokowi naik ke tahap penyidikan, dengan enam laporan polisi yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad diperiksa Polda Metro Jaya selama sepuluh jam pada Rabu (13/8/2025). Abraham Samad diperiksa dengan 56 pertanyaan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo.

Pengacara Abraham Samad, Daniel Winarta menilai banyak pertanyaan yang diajukan penyidik keluar dari substansi kasus yang tercantum dalam surat panggilan.

“Dalam surat panggilan disebutkan kejadiannya 22 Januari 2025. Tapi banyak pertanyaan yang diajukan berada di luar tempus dan lokus delikti itu,” kata Daniel Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) malam.

1. Penyidik menanyakan asal-usul pendanaan podcast Abraham Samad

4576109D-2FD4-476E-A484-1583EC19AC3D.jpeg
Abraham Samad dikawal sejumlah tokoh dan aktivis di Polda Metro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Daniel menduga ada nuansa kriminalisasi dan pembatasan kebebasan berekspresi terhadap kliennya. Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Gufroni, yang menyebut ada pertanyaan tidak relevan, seperti asal-usul pendanaan podcast Abraham Samad.

“Ditanya sumber dana dari mana? Siapa pengelolanya? Apakah berbadan hukum atau tidak? Ini pertanyaannya tidak sesuai dengan surat panggilan," kata Gufroni.

2. Abraham Samad bakal melakukan perlawanan hukum

5500EE30-4EDC-4655-98C6-F7A5C0AE5876.jpeg
Eks Ketua KPK Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Abraham Samad pun menyayangkan jalannya pemeriksaan yang menurutnya melanggar KUHAP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dia mengaku akan melawan upaya kriminalisasi yang menjeratnya.

"Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada perlawanan, saya khawatir orang-orang tidak lagi berani memberitakan hal-hal yang sifatnya meluruskan sebuah perkara. Kita harus melawan agar ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” kata dia.

3. Laporan Jokowi naik penyidikan

986EB769-146D-43D2-B8E9-3CDC6FFC02A2.jpeg
Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Polda Metro, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us