Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Abraham Samad Duga Dilaporkan Usai Podcast Bahas Ijazah Palsu Jokowi

5500EE30-4EDC-4655-98C6-F7A5C0AE5876.jpeg
Eks Ketua KPK Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Abraham menilai laporan terhadapnya bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berekspresi.
  • Abraham Samad bakal melawan jika ditetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.
  • Laporan Jokowi naik penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menduga dirinya dilaporkan usai membahas isu ijazah palsu Joko “Jokowi” Widodo di podcast YouTube pribadinya.

Padahal menurutnya, konten tersebut justru bersifat edukatif dan bertujuan mencerahkan publik alih-alih disebut menyebar fitnah.

"Pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian dengan apa yang saya lakukan selama ini, yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif,” kata Abraham Samad saat memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

1. Abraham menilai laporan terhadapnya bentuk kriminalisasi

986EB769-146D-43D2-B8E9-3CDC6FFC02A2.jpeg
Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Polda Metro, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menegaskan, pembahasan itu dimaksudkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun, jika konten seperti itu dianggap pidana, Abraham menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berekspresi.

"Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” kata dia.

2. Abraham Samad bakal melawan jika ditetapkan tersangka

4576109D-2FD4-476E-A484-1583EC19AC3D.jpeg
Abraham Samad dikawal sejumlah tokoh dan aktivis di Polda Metro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kesempatan itu, Abraham Samad menegaskan siap melawan jika aparat hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

"Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membadi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun juga," kata dia.

3. Laporan Jokowi naik penyidikan

Jokowi usai hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Jokowi usai hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us