Profil Abraham Samad, Eks Ketua KPK yang Dilaporkan Jokowi

- Profil Abraham SamadAbraham Samad lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 27 November 1966. Dia lulus dari Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin dan mendapatkan gelar doktoral pada tahun 2010.
- Dari advokat hingga menjadi ketua KPKAbraham memulai karirnya sebagai advokat pada tahun 1996. Pada usia 45 tahun, dia terpilih menjadi ketua KPK periode 2011-2015 setelah sebelumnya menjadi konsultan hukum.
- Pernah ditetapkan sebagai tersangkaAbraham pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen saat menjabat sebagai ketua KPK. Dia akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, diperiksa atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko 'Jokowi' Widodo. Dia akan memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (13/8/2025).
Diketahui, Abraham bersama empat tokoh lainnya yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah dilaporkan oleh Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dengan menuding mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki ijazah palsu.
Berikut profil Abraham Samad yang dihimpun oleh IDN Times .
1. Profil Abraham Samad

Abraham Samad merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Dia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 27 November 1966.
Pada tahun 1983, Abraham menjalani pendidikan di SMA Katolik Cendrawasih, Makassar. Setelah lulus, dia mengambil jurusan hukum di Universitas Hasanuddin dan melanjutkan studinya di kampus tersebut hingga jenjang doktoral (S3). Diketahui, Abraham mendapatkan gelar doktoral pada 2010.
2. Dari advokat hingga menjadi Ketua KPK

Karier Abraham dimulai dengan menjadi seorang advokat pada tahun 1996, saat usianya 30 tahun. Dia juga mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Makassar yang bernama Anti Corruption Committee (ACC), sekaligus menjadi koordinator di LSM tersebut.
Diketahui, Abraham pernah menjadi konsultan hukum di Willi Soenarto Associete, Surabaya dan di usianya yang ke-45, dia terpilih menjadi ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015.
3. Pernah ditetapkan sebagai tersangka

Abraham pernah ditetapkan sebagai tersangka ketika masih memegang tanggung jawab sebagai ketua KPK. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada (9/2/2015). Atas hal tersebut, dia langsung diberhentikan jabatannya oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, Abraham akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, pada Rabu (13/8/2025). Jokowi melaporkan dia atas pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.