Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli Hukum: UU ITE Baru Perlu Ada Sanksi Penjara-Restitusi pada PSE

Ilustrasi Instagram (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Anak, Ahmad Sofian, diperlukan tindakan hukuman penjara dan pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban anak dalam konteks pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, yakni yang melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pasal 16 A dan B UU ITE revisi memuat soal kewajiban PSE, memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik serta sanksinya.

“Jadi seharusnya ada sanksi penjara dan ganti kerugian yang ditujukan pada pelanggaran Pasal 16 A. Jadi Pasal 16 B harus ditambah dengan pertanggung jawaban pidana bagi penyelenggara sistem elektronik dalam bentuk penjara dan restitusi,” kata dia kepada IDN Times, Jumat (12/1/2024).

1. Revisi UU ITE wajibkan PSE lindungi anak

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam rangka pembahasan revisi UU ITE (Youtube/DPR RI)

Pasal 16A memuat soal aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang wajib memberikan perlindungan anak-anak di platform. Di dalamnya dijelaskan soal apa saja yang harus disediakan PSE atau platform digital, dalam melindungi anak-anak. Hal itu termuat dalam Pasal 16 A ayat 4:

a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Nantinya ketentuan lebih lanjut soal pasal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

2. Pertanggung jawaban dibebankan pada PSE

Koordinator Nasional (End Child Prostitution, Child Pornography) ECPAT Indonesia Ahmad Sofian dalam agenda Media Briefing Catatan Akhir Tahun 2023-Keberlanjutan dalam Menghapus Eksploitasi Seksual Anak, Jumat (29/12/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Setelah itu, di Pasal 16 B memuat soal sanksinya bagi PSE yang tidak mengindahkan atau menjalankan pelindungan anak di ranah digital. Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga nantinya akan ada pemutusan. 

“Seharusnya ada ketentuan pidana yang tegas tentang tanggung jawab pidana yang dibebankan pada penyelenggara sistem elektronik terhadap eksploitasi seksual anak,” kata Ahmad.

3. Jangan sampai anak terekspose konten yang melebihi usia

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Jokowi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 pada 2 Januari 2024. Perubahan undang-undang itu terlebih dahulu disahkan DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Salah satu kategori yang diatur di sini adalah pelindungan anak-anak di ruang digital. Pasal 16 A dan B adalah pasal baru di UU ITE revisi ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, menjelaskan masuknya pasal perlindungan anak dalam revisi UU ITE bukan tanpa alasan. Dia mengatakan penggunaan internet di kalangan anak-anak membuka potensi besar adanya kejahatan di ruang siber.

Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Maka, kata Samuel, mereka diwajibkan menyediakan pelindungan anak di ruang digital.

“Kalau mau sajikan untuk anak, harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspose sesuatu atau konten yang melebihi usianya," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us