Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Sahroni Sudah Serahkan Uang Rp800 Juta dari SYL ke KPK

Ahmad Sahroni di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia mengaku telah menyerahkan uang Rp800 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau gak salah sudah dipulangin," ujar Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

1. Uang dari Syahrul Yasin Limpo adalah sumbangan buat NasDem

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Sahroni menjelaskan, uang Rp800 juta yang diserahkan ke KPK itu berbeda dengan dana Rp40 juta yang diterima NasDem dari Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua Komisi III itu menyebut uang dari Syahrul merupakan sumbangan untuk partai.

"Diterima tapi gak dipakai, duitnya dikembaliin. Kan kita gak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembaliin. Tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," jelas Sahroni.

2. KPK buru aset-aset Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita rumah mewah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jaksel. (dok. KPK)

Sahroni diperiksa KPK terkait dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo.

Pada awal Februari, KPK menyita dan menyegel rumah mewah SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita uang dan valas dari pengusaha Hanan Supangkat yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, diri sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us