Ahok Dipastikan Tidak Keluar dari PDIP Bila Dapat Penugasan di BUMN

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak melarang bila Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan kadernya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi pejabat di salah satu perusahaan BUMN.
1. PDIP pastikan penugasan Ahok di perusahaan BUMN tidak memiliki kepentingan apapun

Hasto memastikan, Ahok tidak akan keluar sebagai anggota partai.
"Tidak harus keluar karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest," kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
2. PDIP menilai sosok Ahok tidak bisa dengan mudah diatur

Ia berharap agar publik tak terlalu khawatir bahwa penugasan Ahok di BUMN memiliki kepentingan tersendiri dengan PDIP.
"Apalagi Pak Ahok, siapa sih yang mengatur-atur Pak Ahok kalau untuk kepentingan jangka pendek, kepentingan sempit?" ujarnya.
3. PDIP serahkan penunjukan jabatan Ahok ke Erick Thohir

Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN soal wacana penugasan Ahok tersebut. Menurutnya, Erick Thohir sebagai menteri BUMN, melakukan semacam fit and proper test terhadap sejumlah tokoh. Selain Ahok, ada juga mantan komisioner KPK Chandra Hamzah.
"Kami serahkan seluruhnya kepada menteri BUMN untuk penugasan bagi putra putri terbaik bangsa yang punya kemampuan, profesionalitas, punya kemampuan di dalam memberikan arah pengelolaan BUMN, punya background terhadap bisnis, strategi korporasi yang disebut BUMN tersebut," ucap Hasto.
4. Serikat buruh tidak bisa halangi penunjukan pejabat di Pertamina

Hasto juga menjawab protes yang dilakukan oleh serikat pekerja Pertamina. Ia menilai hal tersebut sangat berlebihan karena keputusan terhadap jabatan direksi dan komisaris BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"BUMN dengan seluruh karyawannya itu bukan organisasi politik. Dia badan usaha yang terikat dalam norma etika bisnis, tetapi juga menjalankan tugas negara menjadi badan usaha milik negara demi memajukan kepentingan umum melalui sektor usaha strategis yang menurut konstitusi harus dikuasai negara," kata Hasto.