Aiman Beri Legal Opinion ke Polisi Soal Kasus Ijazah Jokowi

- Aiman Witjaksono memberikan legal opinion tertulis kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, menggantikan kehadirannya sebagai saksi.
- Legal opinion disampaikan melalui tim hukum iNews untuk menjelaskan posisi Aiman sebagai Pemimpin Redaksi dalam program Rakyat Bersuara yang dikaitkan dengan polemik ijazah Jokowi.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendapat penghentian penyidikan setelah mengajukan restorative justice.
Jakarta, IDN Times - Jurnalis Aiman Witjaksono, memberikan legal opinion dalam kapabilitasnya sebagai pimpinan redaksi kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan kasus dugaan ijazah Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Legal opinion tersebut disampaikan secara tertulis melalui tim hukum iNews.
Artinya dia batal menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI Jokowi, pada Kamis (2/4/2026)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dokumen itu menjadi bagian dari proses klarifikasi dalam pemeriksaan Aiman oleh penyidik.
“Aiman akan memberikan Legal Opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh Tim Legal iNews kepada penyidik,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).
1. Jelaskan posisi Aiman sebagai pimpinan redaksi

Dokumen tersebut diserahkan untuk menjelaskan posisi Aiman sebagai pimpinan redaksi dalam kaitannya dengan program yang berjudul Rakyat Bersuara. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik.
2. Penyampaian legal opinion dilakukan tertulis

Budi menjelaskan, penyampaian legal opinion dilakukan secara tertulis oleh tim hukum iNews kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Iya betul,” ujar Budi saat dikonfirmasi mengenai penyampaian legal opinion yang diberikan secara tertulis.
3. Delapan orang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara tersebut. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya.
Penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai dilakukan setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Terbaru, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ.


















