Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa sebagai Saksi Terlapor Kasus Hoaks

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono, Jumat (26/1/2024). Aiman akan diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua dan diterima oleh pihak Aiman pada Senin (22/1/2024) pukul 19.15 WIB.
“(Aiman) Diperiksa atau dimintai keterangan pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
1. Kasus Aiman naik penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, itu ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.
Aiman dilaporkan ke polisi usai menyampaikan tudingan polisi tak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
“Yang jelas naik sidik, hari ini (Kamis 28/12), gelar perkara hari ini,” kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).
2. TPN Ganjar-Mahfud beri bantuan hukum ke Aiman

Sementara itu, Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya siap memberi pendampingan hukum kepada mantan jurnalis televisi nasional itu.
“Kami mau menyampaikan bahwa kami akan hadir, kami akan mendampingi dan segala proses hukum yang ada ini maupun proses yang adanya di proses hukum pemilu," kata Ronny dalam konferensi pers di Media Center TPN, Ganjar-Mahfud MD, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
3. Sebut pernyataan Aiman dipertanyakan netralitas Pemilu 2024

Ronny mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab untuk mendampingi dan ikut melaksanakan tugas.
Menurutnya, pernyataan Aiman tak tiba-tiba terjadi. Ini adalah rentetan peristiwa yang membuat masyarakat mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024.
"Kalau kita tarik ke belakang, kita melihat bahwa ada proses di MK, dan putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) juga di situ kita juga melihat, dugaan terjadi hal-hal yang masyarakat lihat itu tidak normal," ujarnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.