Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo Disidang Lagi pada Rabu, 26 Oktober

Jakarta, IDN Times - Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan sopir Ferdy, Kuat Ma'ruf telah mengajukan keberatan atas dakwaan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya juga telah mendegar tanggapan Jaksa atas keberatan tersebut.
Majelis Hakim mengatakan, putusan sela dari keberatan para kuasa hukum terdakwa akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
"Sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebagai informasi, Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.