Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ajudan Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK

Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Aryodamar)
Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memanggil ajudan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kusnadi terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
  • Tiga saksi lainnya yang dipanggil oleh KPK adalah Nur Hasan, Jhoni Ginting, dan Saeful Bahri untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
  • Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Harun Masiku dalam kasus suap pengurusan PAW eks Caleg PDIP. Wahyu Setiawan telah divonis enam tahun penjara terkait kasus ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kusnadi. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat Hasto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR 2019-2024 di KPU untuk tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (14/1/2025).

1. Saksi dijadwalkan diperiksa di KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Selain Kusnadi, KPK juga memangil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Nur Hasan (Satgas Kantor DPP PDIP), Jhoni Ginting (Karyawan BUMN), dan Saeful Bahri (Kader PDIP).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.

2. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

3. Wahyu Setiawan sudah divonis penjara, kini bebas bersyarat

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Aryodamar
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us