Aksi May Day di DPR Desak Buat UU Perlindungan Buruh

Jakarta, IDN Times - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025)
Dalam orasinya, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mengungkap kekhawatiran kelompok buruh terhadap perang dagang sampai berdampak pada krisis ekonomi. Fenomena ini juga berdampak pada kesejahteraan kaum buruh.
Dia pun menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. KASBI juga mengimbau agar pemerintah dan DPR segera membuat aturan mengenai perlindungan terhadap kaum buruh.
"Hal lain dalam tuntutan kita hari ini, pencabutan Omnibus law Cipta Kerja dan PP turunannya. Kita mendesak DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang perlindungan buruh atau undang-undang yang proburuh," kata dia di atas mobil komando.
"Bukan hanya kepada buruh yang bekerja di industri manufaktur tetapi UU itu juga harus melindungi kawan-kawan buruh yang saat ini dikategorikan sebagai pekerja rentan atau buruh rentan," sambungnya.
Sunarno mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih belum bisa melakukan pencegahan atas situasi krisis yang menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Sebaliknya, aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja justru membuat kaum buruh semakin mudah kena PHK.
"Kawan-kawan masih ingat Omnibus Law Cipta Kerja? Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, banyak dari perusahaan yang akan dengan mudah melakukan PHK terhadap buruhnya," kata Sunarno.
"Karena salah satunya adalah ada pengurangan hak pesangon yang diatur dalam PP 35 tahun 2021 betul? Sehingga banyak perusahaan yang dengan sengaja memanfaatkan situasi ini yang melakukan PHK terhadap kaum buruh," ucap dia.