Dikenai Sanksi, Bupati Aceh Selatan Akan Magang 3 Bulan di Kemendagri

- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Kemendagri terkait pelaksanaan ibadah umrah ke Makkah tanpa izin.
- Selama tiga bulan menjalani hukuman, Mirwan akan magang dan mendapatkan pembinaan di Kemendagri sebagai bentuk sanksi.
Jakarta, IDN Times - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Pelanggaran yang dilimpahkan padanya terkait pelaksanaan ibadah umrah ke Makkah, saat warganya sedang kesulitan karena terdampak bencana banjir bandang. Bahkan, kepergian Mirwan ke luar negeri juga tanpa izin dari Mendagri, Tito Karnavian.
Tito menjelaskan, selama tiga bulan menjalani hukuman, Mirwan akan magang dan mendapatkan pembinaan di Kemendagri.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan bolak-balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Adapun sanksi berupa pembinaan ini juga sempat dijalani oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin.
Selain pemberian sanksi, Tito juga menandatangani surat keputusan tentang pergantian sementara posisi Bupati Aceh Selatan yang kini kosong. Posisi itu kini diisi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis.
"Mengenai penggantinya jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan, menurut aturan yang ada, yaitu Wabup (naik ke posisi bupati) saat terjadi kekosongan menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis," ucap Tito.
Pemberhentian sementara Mirwan dilakukan selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai Selasa.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam rapat terbatas (ratas) penanganan banjir Sumatra di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025). Di tengah pembahasan mengenai bantuan anggaran, dia menyoroti perilaku kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat rakyat sedang menghadapi musibah.
Dalam pengarahannya, Prabowo menegaskan, bupati dan wali kota adalah "panglima terdepan" saat situasi krisis. Dia pun tidak segan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mencopot pejabat yang tidak berada di daerahnya saat bencana terjadi.
Prabowo bahkan menyampaikan keinginannya untuk mencopot kepala daerah yang pergi ke luar negeri saat daerahnya terjadi bencana.
"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan, ya. Kalau yang mau lari, lari aja, gak apa-apa. Copot langsung!" kata Prabowo.
Prabowo mengibaratkan tugas kepala daerah sama seperti militer. Meninggalkan tanggung jawab saat keadaan bahaya dianggap sebagai pelanggaran berat.
"Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya? Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa tuh!" kata dia.

















