Alasan Tak Boleh Siaran Langsung di Sidang Tom Lembong: Hakim Khawatir

- Hakim larang sidang Tom Lembong disiarkan langsung karena masuk tahap pemeriksaan saksi.
- Khawatir siaran langsung mempengaruhi keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.
- Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya.
Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak boleh disiarkan langsung. Hakim khawatir karena saat ini sidang telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya," ujar Hakim Dennie Arsan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
1. Hakim khawatir siaran langsung bisa dilihat saksi lainnya

Hakim mengaku khawatir apabila ada siaran langsung sidang Tom Lembong. Sebab, saksi-saksi yang lain dikhawatirkan bisa melihat rekaman persidangan.
"Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan, itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," ujarnya.
2. Ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang

Dalam sidang kali ini ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag.
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.