PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-Quran

Said katakan jangan salahkan kalau bangsa rusak karena miras

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj secara tegas menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebab, di dalamnya terdapat peraturan yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).

Menurut Said Aqil, hal itu bertolak belakangan dengan ajaran Al-Qur'an, yang telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan, 'dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Kiai Said melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!

1. Jangan salahkan kalau nanti bangsa rusak karena miras

PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-QuranMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Said Aqil mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih yang menjelaskan, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Selain itu, dampak bahaya miras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.

2. Secara tegas, PKS juga tolak Perpres Miras

PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-QuranIDN Times/Fitria Madia

Senada dengan PBNU, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga mengkritik Perpres tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin.

3. Selama ini, miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup

PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-QuranMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten itu menjelaskan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, artinya terbatas dengan syarat ketat. Walaupun terbatas dan ketat, pelanggaran penjualan dan peredaran miras saja masih terjadi di mana-mana. Menurutnya hal itu bahkan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945,pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," ujar Jazuli.

Baca Juga: Kiai di Jombang Ramai-ramai Tolak Perpres Investasi Miras

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya