Hakim Sebut AKBP Dody Prawiranegara Rusak Kepercayaan Publik ke Polri

Dody Prawiranegara divonis 17 tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis hukuman 17 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya Dody divonis pidana selama 20 tahun penjara.

Hakim menilai, Dody Prawiranegara telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dalam amar putusannya, hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan kepada Dody Prawiranegara.

Hal yang memberatkan, hakim menyebut apa yang dilakukan Dody Prawiranegara bertentangan dengan program pemerintah dan meresahkan masyarakat.

Selain itu, sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, seharusnya Dody juga memberantas peredaran narkotik tetapi terdakwa malah melibatkan diri dalam peredaraan narkotika sehingga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Hakim juga menyebut bahwa Dody merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Hakim juga menyebut Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya