Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesty International Minta Protes Masyarakat Tak Dibungkam

WhatsApp Image 2025-08-28 at 15.52.25 (1).jpeg
Demo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat berujung ricuh pada Kamis (28/8/2025) sore. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Aparat kepolisian menyasar peserta aksi dan jurnalis
  • Setiap warga berhak menyatakan pendapat tanpa intervensi
  • Penangkapan peserta aksi dan jurnalis di beberapa kota
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia merespons penanganan demonstrasi di sejumlah kota yang berujung pada kekerasan dan penangkapan peserta aksi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan gelombang protes di sejumlah kota seperti Jakarta, Medan, hingga Pontianak kembali diwarnai penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.

"Kami memahami kompleksitas lapangan di mana aparat harus menggunakan kekuatan dalam menangani situasi yang mengandung kekerasan. Tapi jangan berlebihan. Tindakan yang diambil harus benar-benar diperlukan, proporsional dan akuntabel. Namun yang terlihat adalah tindakan tidak proporsional seperti gas air mata, pemukulan, dan juga penangkapan sewenang-wenang," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/8/2025).

1. Menyasar peserta dan jurnalis

Demo mahasiswa di DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Demo mahasiswa di DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Usman mengatakan, aparat tak hanya menyasar peserta aksi, tapi juga jurnalis yang meliput aksi. Ada jurnalis Kantor Berita Antara yang menjadi korban kekerasan aparat saat meliput aksi di depan DPR pada 25 Agustus lalu. Ada pula empat jurnalis di Medan yang dihadang dan alat kerjanya dirampas.

"Taktik ini dilarang. Polisi sebagai bagian dari pemerintah serta penegak hukum, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik," katanya.

2. Setiap warga berhak menyatakan pendapat dengan tak diintervensi

IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Aksi demo buruh Jatim di depan Kantor Gubernur Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dia mengatakan, setiap warga berhak menyatakan pendapat tanpa intervensi, termasuk lewat unjuk rasa. Demonstrasi mahasiswa, pelajar, buruh, dan warga jadi ekspresi sah yang dilindungi hukum.

"Hentikan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap masyarakat yang memprotes DPR dan pemerintah. Pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi mereka," kata dia.

3. Ada 351 ditangkap di Demo DPR

WhatsApp Image 2025-08-28 at 15.52.25 (1).jpeg
Demo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat berujung ricuh pada Kamis (28/8/2025) sore. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada demo di DPR Senin, 25 Agustus 2025 Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya menangkap 351 orang, termasuk setidaknya 196 pelajar di bawah umur. Semua pelajar telah dibebaskan pada Selasa 26 Agustus tanpa dikenakan tuduhan, namun 155 orang dewasa yang ditahan masih tetap diperiksa terkait tiga laporan pengeroyokan dan satu laporan perusakan kendaraan oleh massa.

Selain itu seorang pewarta foto dari kantor berita Antara menjadi korban kekerasan, yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat korban tengah menjalankan tugas peliputan.

Di Medan, polisi menangkap 44 peserta massa aksi saat demo penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa 26 Agustus. Sebanyak 42 orang telah dibebaskan, sedangkan dua lainnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Empat jurnalis di Medan dilaporkan mengalami penghalangan, perampasan alat kerja, bahkan satu di antara mereka jadi korban dugaan kekerasan polisi saat meliput demo.

Sedangkan di Pontianak, pada Rabu 27 Agustus kemarin berlangsung aksi protes dengan sejumlah tuntutan, seperti pencabutan tunjangan DPR, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, serta peningkatan gaji guru dan dosen. Hari ini (28/8) juga berlangsung aksi protes massa buruh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us