Amsal Sitepu Membungkuk ke Komisi III DPR Usai Resmi Divonis Bebas

- Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh PN Medan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
- Dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Amsal menundukkan kepala dan menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi III Habiburokhman serta seluruh anggota atas dukungan selama proses hukum.
- Amsal juga memberi apresiasi khusus kepada Hinca Panjaitan yang disebut berperan sebagai penjamin dan turut mengawal jalannya perkara hingga putusan bebas dijatuhkan.
Jakarta, IDN Times - Amsal Christy Sitepu menundukkan kepala menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Komisi III DPR RI setelah dirinya resmi divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Momen tersebut terjadi saat Amsal Sitepu hadir dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Amsal secara khusus menyebut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, beserta pimpinan dan seluruh anggota komisi yang membidangi hukum tersebut. Ia mengaku bersyukur atas perhatian dan dukungan yang diberikan selama proses hukum yang ia jalani.
“Sebelumnya saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III, pak terima kasih banyak pak, hari ini saya sudah bebas pak, terima kasih banyak,” ujar Amsal sambil menundukkan kepalanya.
Tak hanya itu, Amsal juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan yang disebutnya berperan sebagai penjamin sekaligus turut mengawal jalannya perkara tersebut.
“Dan terkhusus juga buat Bapak Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya dan yang mengawal kasus ini juga,” lanjutnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa (2020–2022) dengan biaya Rp30 juta per desa, sementara auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut diduga sebagai penggelembungan anggaran, namun dinilai belum tentu merupakan tindak pidana karena tidak ada standar harga baku di industri videografi.


















