Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Panggil Kejari Karo-Kejati Sumut Terkait Kasus Amsal Sitepu

Komisi III Panggil Kejari Karo-Kejati Sumut Terkait Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama Kejari Karo hingga Kejati Sumut bahas kasus Amsal Sitepu. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan Kejari Karo, Kejati Sumut, dan Amsal Sitepu untuk membahas penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan rapat tersebut bukan bentuk intervensi hukum, melainkan fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum tidak melanggar prosedur dan hak masyarakat kecil tetap terjamin.
  • Majelis Hakim PN Medan memutus Amsal Sitepu bebas dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti bersalah dalam dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa tahun 2020–2022.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Amsal Christu Sitepu, salah seorang videografer yang sempat didakwa dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, dan Kejaksaan Tinggi Sumut, pada Kamis (2/4/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah adanya tudingan intervensi dalam penanganan perkara Amsal Sitepu yang akhirnya kini divonis bebas. Ia memastikan, rangkaian RDPU yang digelar parlemen merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy Sitepu di Gedung DPR RI hari ini.

“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” ujar Legislator Gerindra itu.

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” sambungnya.

Habiburokhman juga mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan dari negara.

“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Habiburokhman menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh Komisi III DPR RI memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Komisi III ingin meminta penjelasan dari Kejari Karo terkait penanganan perkara Amsal. Pertama, alasan hukum penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga dalam kasus ini.

“Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?” kata Habiburokhman.

Kedua, Komisi III turut mempertanyakan alasan Amsal ditahan. Sebab, penahanan harus didasarkan pada alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru.

“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Kristi dikenakan penahanan?” ujar dia.

Ketiga, Komisi III ingin meminta klarifikasi terkait adanya dugaan intimidasi terhadap Amsal dan Jesaya Perangin-angin oleh sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo.

Habiburokhman mengungkap, ada dugaan tindakan intimidasi berupa pemberian brownies kepada Amsal disertai pesan, “Ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu”.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa (2020–2022) dengan biaya Rp30 juta per desa, sementara auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut diduga sebagai penggelembungan anggaran, namun dinilai belum tentu merupakan tindak pidana karena tidak ada standar harga baku di industri videografi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More