Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Polisi melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023).
Hasilnya, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
"LP (laporan polisi) dari saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH (Aditya Hasibuan)," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
1. Achiruddin berpotensi dapat sanksi berat

Sementara, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, menyebut Achiruddin melanggar kode etik usai membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral. Achiruddin juga berpotensi mendapat sanksi berat dan bakal ditempatkan di tempat khusus.
Dudung menyebut, Propam akan mendalami kasus ini. Jika terbukti bersalah, Achiruddin berpotensi dicopot dari jabatannya.
"Yang bersangkutan kami panggil dan ditempatkan di tempat khusus (patsus). Apabila terbukti melakukan pelanggaran, beliau akan dievaluasi dan dicopot," kata Dudung.
2. Achiruddin langgar kode etik

Achiruddin, dari hasil gelar perkara, dinyatakan melanggar kode etik. Itu karena dia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan keji kepada Ken.
"Hasil gelar perkara di Propam beliau melakukan pelanggaran kode etik. Disidangkan di sidang kode etik," ujar Dudung.
3. Kasusnya viral di media sosial

Kasus ini terkuak ke publik usai viral di Twitter. Dalam unggahan pemilik akun Twitter Mazzini_GSP, Aditya terlihat menganiaya Ken. Tubuh korban dipukul dan ditendang hingga berlumuran darah.
Dari keterangan yang diunggah Mazzini di Twitternya, peristiwa diawali ketika korban yang sedang menyetir mobil Mini Cooper diserang pelaku. Karena tak terima, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban
Nahas, kedatangan Ken justru mendapat penganiayaan. Aksi keji pelaku pun justru dibiarkan sang ayah.