Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anak eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries, meminta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, uang Rp3,5 miliar. Uang itu disebut sebagai 'tebusan' penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu bermula ketika Sugeng selaku makelar yang diberikan kuasa oleh Rudy Ong untuk mengurus IUP menghubungi Dayang Dona Walfiaries. Komunikasi itu dilakukan untuk menegosiasi 6 IUP Rudy Ong Chandra.

"Saudara DDW mengatakan bahwa sebelumnya saudara IC (Iwan Chandra, kolega Sugeng) telah menghubunginya dan memberi harga 'penebusan; atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar namun saudara DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Pada akhirnya permintaan itu dipenuhi. Kemudian, Rudy Ong dan Dayang Dona bertemu di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Di mana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada saudara DDW," ujarnya.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia) selaku babysitter saudara DDW," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania selaku anak Awang Faroek dan Ketua KADIN Kaltim, serta Rudy Ong Chandra selaku pengusaha.

Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena meninggal dunia.