Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya

Ilustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Taman Impian Jaya Ancol kini mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun berkunjung dan berekreasi di tempat wisata utara Jakarta itu. Hal ini diputuskan seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi level 2.

“Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun, dengan pendampingan orang tua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

1. Wajib beli tiket secara online sebelum berkunjung ke Ancol

Ilustrasi pantai Ancol (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Ilustrasi pantai Ancol (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Namun pengunjung tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan ketat. Untuk dapat berwisata aman dan nyaman di Taman Impian Jaya Ancol, pengunjung wajib menerapkan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Antara lain calon pengunjung wajib membeli tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan, dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.

Kemudian pengujung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in di Ancol. Jika status di aplikasi berwarna merah atau hitam, maka calon pengunjung tidak dapat masuk kawasan Ancol.

2. Anak harus didamping orang tua yang sudah vaksin COVID-19 minimal dosis pertama

Ilustrasi Anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi Anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung ke Ancol dengan wajib didampingi orang tua yang telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kemudian, ganjil genap kendaraan bermotor roda empat menuju Ancol juga tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Selain itu, pengunjung tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

3. Unit rekreasi Dufan hingga Gondola sudah bisa dikunjungi, tapi pantai dan wahana air belum dibuka

Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola. 

Sea World Ancol juga sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis, 21 Oktober 2021. Sedangkan, untuk aktivitas berenang di pantai belum diizinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us